Hukumtembak |Bangka Tengah ~~~Kisah asmara yang berubah menjadi derita panjang kini mengguncang publik Bangka Belitung.
Seorang oknum baju coklat berinisial DS diduga telah menghamili FW, seorang perempuan muda yang kini tengah mengandung enam bulan.Setelah menjalani sidang etik internal, DS dinyatakan bersalah dan dijatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun bagi FW, putusan etik bukan akhir dari luka ia menegaskan bahwa keadilan baru terasa jika proses hukum pidana dijalankan secara tegas dan transparan.
“Kami hanya ingin tanggung jawab dan keadilan. Jangan biarkan hukum tumpul ke bawah tapi tajam ke atas,” ungkap FW dengan suara bergetar kepada Rabu (05/11/2025).
Etik Selesai, Kini Giliran Pidana!
Kuasa hukum FW, Bung Dodoy, memastikan laporan pidana terhadap DS segera dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) wilayah Bangka Belitung.
Langkah ini diambil setelah seluruh upaya damai menemui jalan buntu.
“Etik sudah dijalankan, tapi tanggung jawab pidana tetap wajib ditegakkan. Kami akan menjerat DS dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Bung Dodoy.
Ia menegaskan, sanksi etik hanya mencopot seragam, bukan menghapus kesalahan.
“Pemecatan tidak menghapus dosa hukum. Korban berhak atas keadilan, karena ini bukan sekadar kisah cinta — ini pengkhianatan dan penipuan yang melahirkan luka panjang,” ujarnya tajam.
Tekanan Publik Meningkat
Kasus DS memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat. Aktivis perempuan menilai, kasus ini harus disikapi serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
“Jika dibiarkan, bukan hanya moral pribadi yang rusak, tapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” kata seorang aktivis perempuan
Beberapa lembaga pendamping korban perempuan juga menyatakan siap mengawal FW hingga tuntas di jalur hukum.
Bola Panas di Tangan Penegak Hukum
Pasca sanksi etik dijatuhkan, kini publik menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum terhadap laporan pidana yang segera diajukan tim hukum FW.
“Kami tidak ingin korban menjadi korban dua kali dikhianati pelaku, lalu diabaikan oleh hukum. Kami akan kawal sampai keputusan pengadilan,” tegas Bung Dodoy menutup wawancara.
Kasus DS menjadi cermin: apakah keadilan benar-benar berpihak pada korban, atau hanya berhenti di meja etik?
Publik menunggu jawaban nyata***Tim/Red











