Dugaan tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar: jika wilayah IUP BPT hanya menjadi salah satu sumber legalitas kegiatan perusahaan, dari mana material timah lainnya berasal?

Pertanyaan itu penting karena asal-usul material merupakan bagian krusial dalam memastikan legalitas rantai perdagangan timah.

Apabila benar terdapat pasokan dari luar IUP, maka persoalannya bukan sekadar mengenai lokasi material tersebut diperoleh. Aparat perlu menelusuri siapa pemasoknya, dari wilayah mana material berasal, bagaimana material diangkut, siapa pembelinya, serta dokumen apa yang menjadi dasar transaksi dan penerimaan material tersebut.

Di titik inilah rantai pasok timah perlu dibuka secara terang.

Dugaan Pasokan dari Luar IUP

BPT disebut memiliki IUP seluas 102 hektare di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas.

Namun, muncul dugaan bahwa pasir timah yang masuk ke smelter tidak seluruhnya berasal dari wilayah yang berkaitan dengan IUP tersebut.

Dugaan ini tentu harus diuji.

Dokumen penerimaan material, data pemasok, surat jalan, transaksi pembelian, asal material, serta dokumen legalitas pertambangan menjadi sejumlah hal yang dapat diperiksa untuk mengetahui apakah pasokan tersebut benar berasal dari sumber yang sah.

Jika seluruh material memiliki legalitas yang jelas, maka dokumen tersebut menjadi jawaban. Jika sebaliknya ditemukan material yang tidak memiliki asal-usul legal, maka rantainya harus ditelusuri.

Kasus Besar Timah Belum Menutup Semua Celah

Sorotan terhadap tata kelola timah menjadi semakin sensitif setelah Kejaksaan Agung RI menangani perkara korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung.

Penindakan terhadap perkara tersebut menunjukkan bahwa tata kelola komoditas timah bukan persoalan kecil. Di balik aktivitas pertambangan dan pengolahan terdapat rantai ekonomi yang panjang, mulai dari penambang, kolektor, pengangkut, pembeli hingga perusahaan pengolahan.

Karena itu, dugaan pasokan material dari luar wilayah IUP perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas.

Jangan hanya bertanya siapa yang menambang. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang membeli dan ke mana material tersebut berakhir.

Jika material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dapat masuk ke rantai perdagangan, maka pihak yang menikmati keuntungan dari rantai tersebut juga patut menjadi bagian dari penelusuran aparat berdasarkan bukti yang ditemukan.

Bukan Berarti BPT Sudah Terbukti

Namun, penting ditegaskan: dugaan bukan fakta hukum.

Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang menjadi dasar tulisan ini, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan BPT terbukti menampung atau mengolah timah ilegal.

Karena itu, BPT tetap memiliki hak untuk menjelaskan mekanisme penerimaan material, sumber pasokan, prosedur pemeriksaan pemasok, serta dokumen legalitas setiap material yang diterima.

Klarifikasi tersebut justru menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, ketentuan pidana dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diterapkan sesuai unsur perbuatan dan pembuktian.

Jika ditemukan pula pencemaran atau kerusakan lingkungan, aspek tersebut dapat diperiksa berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan peraturan terkait.

Namun, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan dugaan. Harus ada fakta, alat bukti, pemeriksaan, dan proses hukum yang sah.

Rantai Pasok Harus Dibuka

Kasus ini akhirnya kembali pada satu pertanyaan besar:

Dari mana pasir timah yang masuk ke BPT berasal?

Jika berasal dari sumber legal, dokumen dan mekanismenya harus dapat dijelaskan.

Jika berasal dari luar IUP, harus diketahui dasar legalitasnya.

Dan jika ternyata berasal dari pertambangan tanpa izin, maka aparat perlu membongkar seluruh mata rantainya—dari penambang, pengumpul, pengangkut, pembeli hingga pihak yang menerima dan mengolah material.

Sebab, memburu tangan yang menggali tanpa menelusuri tangan yang membeli hanya akan memutus satu mata rantai, bukan membongkar jaringan perdagangannya.

Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, redaksi menempatkan keterlibatan BPT sebagai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian.

Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi BPT maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika materialnya legal, tunjukkan legalitasnya. Jika ada pelanggaran, ungkap seluruh rantainya.