SKANDAL TIMAH BABEL! Gudang Lobi Kolektor Jhon Tembran Berani Beli Rp 395 Ribu/Kg, Timah Dari Culong Besar Jebus, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan, Siapa Big Boss-nya?*
*BANGKA BELITUNG Hukum Tembak.com.Permainan bisnis timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung diduga kian berani dan terang-terangan. Praktik penampungan bijih timah hasil tambang tak berizin kini dilaporkan tak lagi sekadar transaksi eceran di ruko-ruko kecil, melainkan telah berpindah ke fasilitas khusus berskala besar berupa *gudang lobi.*
Nama *kolektor Jhon Tembran* kini menjadi sorotan tajam. Ia diduga kuat menampung bijih timah dari aktivitas *Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di wilayah perairan laut Sampur* dan juga dari *Culong Besar di wilayah Jebus.*
Tak tanggung-tanggung, Jhon Tembran disinyalir berani membeli timah dengan harga fantastis mencapai *Rp 380.000 hingga Rp 395.000 per kilogram*, angka yang dinilai di luar kewajaran pasar eceran biasa.
*Gudang Lobi Jadi Pusat Transaksi, Dibekingi Oknum Wartawan?*
Berdasarkan hasil penelusuran investigasi di lapangan, transaksi timah ber ton-ton tersebut diduga dipusatkan di sebuah *gudang lobi* yang berfungsi sebagai penampungan utama dan lokasi lobbying sebelum barang didistribusikan lebih jauh.
Fakta yang lebih mencengangkan, aktivitas gudang lobi Jhon Tembran yang menampung timah dari PIP Sampur dan *Culong Besar Jebus* ini *diduga kuat dibekingi oleh oknum wartawan.*
Modus bekingan ini diduga untuk membungkam informasi dan membuat aktivitas gudang lobi tersebut kebal dari pantauan APH dan sorotan media lain.
Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya membeberkan modus operandi tersebut. Menurutnya, skala permainan ini sudah mengindikasikan keterlibatan jejaring finansial raksasa.
“Mainnya sudah pakai gudang lobi, bos, bukan lagi di ruko biasa. Timah masuk karungan ke gudang itu, dari Sampur dan dari culong-culong besar di Jebus. Makanya dia berani beli harga tinggi, karena ada big boss yang jamin. Lebih parah lagi, ada oknum wartawan yang jadi bekingnya, makanya susah disentuh,” ujar sumber tersebut.
Dugaan keberadaan gudang lobi ini memicu spekulasi besar: Ke mana aliran berton-ton timah ilegal tersebut bermuara? Apakah diserap oleh smelter-smelter resmi yang ‘nakal’, diselundupkan keluar Pulau Bangka melalui jalur laut tikus, atau dialirkan untuk ekspor ilegal?
*Reaksi Keras Brigade 571 Trisula Macan Putih*
Maraknya dugaan penadahan timah ilegal ini memantik reaksi keras dari *Komandan Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung, Antik Pasaribu.*
“APH — baik Polda Babel, Ditkrimsus, maupun Kejati Babel — jangan cuma berani menyisir penambang kecil di lapangan sementara ‘kakap’ dan kolektor besar pemilik gudang lobi yang main dari Sampur sampai Culong Besar Jebus justru dibiarkan bebas bernapas!” cetus Antik Pasaribu.
“Ini ujian nyali untuk APH! Cukup geledah dan segel gudang lobi Jhon Tembran itu, periksa dokumen asal-usul barangnya, bongkar dari mana timahnya, dari PIP Sampur atau Culong Besar Jebus, dan bongkar siapa big boss pemodal di belakangnya. Termasuk periksa dugaan oknum wartawan yang menjadi beking. Jangan ada kesan tebang pilih atau pembiaran karena dugaan setoran. Kalau APH diam saja, masyarakat berhak mempertanyakan ada apa di balik semua ini!” tegas Antik Pasaribu secara tajam.
*Ancam Sanksi UU Minerba*
Dilihat dari kacamata hukum, dugaan praktik penadahan ini berpotensi melanggar *Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba* dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Miliar.
Masyarakat kini menantikan tindakan konkrit APH untuk mengusut tuntas aliran dana dari Culong Besar Jebus dan PIP Sampur, menindak smelter penampung, serta menyegel gudang lobi tersebut.
*Upaya Konfirmasi (Cover Both Sides):*
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada Jhon Tembran, pihak pengelola gudang lobi, serta pihak terkait di Culong Besar Jebus dan oknum wartawan yang diduga menjadi beking terkait tuduhan ini. Namun, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
*(Tim Investigasi)*


