Dua Ekskavator Gali Tanah Menumbing, Klaim Tambang Rakyat Menguat — Nama Bos Besar BJ Mulai Disebut

oleh -2 Dilihat

Penulis: Tim

MENTOK, Bangka Barat — Di sebuah pagi yang masih menyimpan kabut tipis di lereng Jalan Raya Menumbing, suara besi beradu dengan tanah terdengar seperti nyanyian mesin yang kasar. Dua alat berat yaitu satu PC berwarna hijau, satu lagi PC merah bergerak perlahan di sebuah kawasan yang oleh sebagian orang disebut sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), namun oleh yang lain masih diyakini sebagai bagian dari bentang hutan produksi yang sensitif.

Di sanalah tanah disayat, kolong digali, dan lumpur dipindahkan.

Dari kejauhan, mesin itu tampak seperti dua hewan logam yang lapar, memakan tubuh bumi sedikit demi sedikit.

Tim gabungan dari tiga media yaitu trasberita.com, reportasebabel.id, dan garismerah.web.id, menyaksikan langsung aktivitas tersebut di Jalan Raya Menumbing, Gang Ganser Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (5/3/2026).

Apa yang terlihat bukanlah aktivitas kecil masyarakat dengan sekop dan dulang.

Ini adalah operasi tambang skala alat berat.

Dari jarak sekitar 200 meter, terlihat jelas peran masing-masing mesin.

PC hijau mengupas tanah di lereng agar tidak longsor ke kolong.

PC merah menggali lubang besar yang akan menjadi wadah air dan lumpur sebuah kolong tambang baru.

Ketika tim media mencoba mendekat, sebuah pondok kayu sederhana menjadi titik pertemuan dengan beberapa warga yang mengaku bekerja di lokasi.

Seorang pria bernama Yadi, yang belakangan diketahui sebagai koordinator lapangan, memberikan penjelasan.

Menurutnya, tambang tersebut adalah aktivitas masyarakat.

“Baru dua bulan kerja di sini pak. Status lahannya APL, bukan hutan produksi. PC kami warga sewa dari Martin Timah,” kata Yadi kepada tim media.

Penjelasan itu terdengar sederhana.

Namun di lapangan, ukuran operasi tambang sering kali tidak pernah sederhana.

Ketika tim media menanyakan apakah ada keterlibatan seorang tokoh yang dikenal di dunia tambang lokal disebut warga dengan inisial BJ jawaban Yadi berubah lebih defensif.

Ia menggeleng cepat.

“Tidak ada campur tangan bos BJ di sini. Ini murni masyarakat Menjelang yang menambang. Biaya PC juga kami warga yang bayar,” ujarnya.

Namun penolakan itu justru menimbulkan tanda tanya baru.

Terlebih ketika salah satu jurnalis hendak mengambil gambar lokasi tambang.

Ia dicegah.

Alasannya sama.

“Ini tambang warga.”

Di banyak tempat di Bangka Belitung, frasa “tambang rakyat” sering menjadi tameng narasi.

Kadang benar.

Namun kadang pula ia menjadi panggung sandiwara di mana warga dijadikan wajah depan, sementara modal dan jaringan beroperasi di belakang layar.

Sumber Internal: Bos Besar Main di Belakang

Sebelum tim turun ke lapangan, sebuah informasi sudah lebih dulu beredar dari sumber internal yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut.

Dalam percakapan telepon dengan tim media, sumber tersebut menyebut adanya keterlibatan seorang pengusaha tambang lokal.

“Bos BJ ada kerjaan tambang di Jalan Menjelang, dekat kuburan yang tanahnya longsor kemarin itu. Di situ ada dua alat berat juga,” kata sumber tersebut.

Menurutnya, operasi tambang itu tidak berdiri sendiri.

“Dia main di belakang layar. Mengatasnamakan masyarakat,” ujarnya.

Sumber tersebut juga menyebut kemungkinan aktivitas serupa di kawasan Perumnas Mentok.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah ada keterlibatan aparat atau satgas tertentu.

“Saya tidak tahu pasti apakah ada APH atau Satgas yang bermain. Tapi BJ ada aktivitas tambang di sana,” katanya.

Secara administratif, Areal Penggunaan Lain (APL) adalah kawasan di luar hutan negara yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan.

APL dapat digunakan untuk:

perkebunan

permukiman

infrastruktur

industri

dan pertambangan

Namun fleksibilitas ini sering menjadi ruang abu-abu.

Sebab meskipun berada di APL, kegiatan pertambangan tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah atau pusat serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Jika tidak, aktivitas tersebut tetap dikategorikan tambang tanpa izin (illegal mining).

Dalam konteks hukum kehutanan, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tanpa izin tersebut, aktivitas tambang tetap berpotensi melanggar hukum.

Provinsi Bangka Belitung telah lama hidup dalam paradoks timah.

Ia adalah berkah ekonomi.

Namun juga sumber luka ekologis.

Penelitian Lizatul Muhaibah dan Wijayono Hadi Sukrisno dalam jurnal Jurnal Fakta Hukum menyebutkan bahwa pertambangan ilegal di Bangka Belitung telah menimbulkan kerusakan lingkungan masif dan penegakan hukum sering tidak efektif karena lemahnya koordinasi antar lembaga serta minimnya pengawasan.

Fenomena ini membuat banyak operasi tambang liar dapat bertahan lama di lapangan.

Kadang berbulan-bulan.

Kadang bertahun-tahun.

Sementara di atas kertas, hukum tampak tegas.

Kerusakan akibat tambang timah di Bangka Belitung bahkan pernah dihitung secara ilmiah.

Ahli lingkungan dari IPB University, Bambang Hero Saharjo, memperkirakan total kerugian lingkungan akibat tata kelola tambang yang buruk di wilayah Bangka Belitung mencapai Rp271 triliun, mencakup kerusakan ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya rehabilitasi.

Angka itu bukan sekadar statistik.

Ia adalah hutan yang hilang.

Sungai yang keruh.

Tanah yang tidak lagi bisa ditanami.

Dalam banyak kasus di Bangka Belitung, narasi “tambang rakyat” menjadi bagian dari strategi sosial yang kompleks.

Sebagian warga memang menambang karena kebutuhan ekonomi.

Namun dalam sejumlah kasus lain, operasi tambang besar justru berdiri di balik nama masyarakat.

Fenomena ini pernah disorot dalam berbagai operasi penertiban tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung yang melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Ketika tambang besar menggunakan nama rakyat, batas antara ekonomi rakyat dan modal besar menjadi kabur.

Sore hari di Menumbing.

Mesin masih bekerja.

Tanah masih diangkat.

Air kolong perlahan naik.

Tidak ada papan izin.

Tidak ada plang perusahaan.

Hanya suara mesin dan cerita warga.

Di tempat seperti ini, kebenaran sering berdiri di antara dua narasi:

“Tambang rakyat.”
atau
“Tambang yang dipinjamkan kepada rakyat sebagai wajah.”

Sementara tanah terus digali.

Bumi Bangka sekali lagi menjadi saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.