Keterlibatan Oknum Media Dalam Muluskan Tambang Ilegal Jade Bahrin

oleh -143 Dilihat

Merawang, hukumtembak.com – Empat nama yakni Kamal, Buyung, Milui, dan Runggul di sebut sebagai penampung pasir timah hasil Tambang Ilegal di Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jade Bahrin.

Selain ke 4 nama tersebut di atas dilapangan juga ternyata ada abang-abang bernama Candra yang mengaku juga berprofesi sebagai wartawan salah satu media online.

“Saya ada ponton kerja disitu, tolong lah handle dulu berita nanti saya negosiasi dengan masyarakat nanti saya usahakan fee Rp 2.000/per kg untuk wartawan,” ucapnya, Senin (22/09/2025).

“Kalau kalian ke lokasi temuin saja Sadiman, dia ada di pos Jadi ku minta tolong, tolong jangan di naikkan berita dulu,” ungkapnya.

Aktivitas tambang apung di aliran sungai ini  menimbulkan kerusakan lingkungan juga merusak ekosistem perairan, Sungai Jada Bahrin yang dikenal sebagai habitat buaya ganas Sedimentasi akibat pengerukan timah juga berpotensi mencemari air sungai yang sehari-hari dimanfaatkan warga untuk mencari ikan, kepiting, dan udang.

Keberadaan aktivitas TI apung itu sangat mencolok dan menggangu aktivitas nelayan banyak warga luar dari Jade Barin menjadikan aliran sungai tersebut untuk pemancingan udang.

Apapun alasan nya merusak hutan lindung mangrove ada konsekuensi hukum nya. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.