Hukumtembak |Pangkalpinang ~~~ Oknum Polisi kembali berulah dan semakin merusak citra Korps Bhayangkara kali ini, seorang oknum Perwira dari polairud Polda Babel, berinisial JND dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) atas dugaan Intimidasi dan pencemaran nama baik melalui media elektronik atas nama pelapor Herie.
Oknum Perwira Polairud JND itu telah dilaporkan ke Bagian Pelayanan & Pengaduan (Bagyanduan) Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) di Mabes Polri, Jakarta, pada senin, 30 Maret 2026 kemaren.
“Kelakuan dan perbuatan oknum Polisi bernama JND itu merusak citra kepolisian pengamanan Internal Polri atau Paminal harus segera turun tangan, jika terbukti maka harus dipecat,” ujar Herie dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (01/04/2026),di Salah satu warkop di Pangkalpinang.
“Awal Mula memang saya punya utang ke JND terkait bisnis jual beli solar yang notabene bisa di katakan Ilegal lah karena Asal usul nya juga tidak jelas sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah)
Dan sudah bayar sebesar Rp 5.000.000,- dikarenakan adanya sesuatu lain hal jadi sisa hutang tersebut belum bisa saya cicil” Ungkap Heriee.
“Tindak pidana, yang dilakukan JND perlu ditindak dan diproses hukum Padahal anggota polisi kenapa melanggar konstitusi ya? Paminal harus turun mengungkap fakta,” ujarnya.
Selanjutnya Heriee menerangkan, pengaduan Propam ini mendasar kepada bukti bukti yang terekam
“Semua bukti sudah jelas dan terekam dalam transaksi percakapan maupun melalui pesan wa kegunaannya untuk mendukung Laporan Saya termasuk bisnis ilegal JND sendiri yaitu bisnis solar yang saat ini sedang viral viralnya di media online ,” terang heriee.
“Jadi dipertanyakan integritas JND sebagai polisi Ini melanggar hukum, pidana. Maka jika terbukti laporan Propam, kami akan lanjutkan upaya lain seperti lapor polisi dan gugat,karena melawan hukum,” jelasnya.***Tim/Red









