PANGKALPINANG Hukum Tembak.com.Dugaan praktik “uang koordinasi” untuk meredam pemberitaan mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai di Bangka Belitung mulai menyeret pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang mengendalikan aliran dana, siapa yang menerima, dan siapa yang selama ini diuntungkan?
Isu tersebut mencuat dari informasi yang diklaim berasal dari lingkungan pengusaha rokok ilegal. Dana yang disebut sebagai “atensi” atau “uang pengaman” diduga disalurkan kepada pihak-pihak tertentu agar aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai tidak menjadi sorotan serius media.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah ATy dan Sarman, yang diklaim memiliki keterkaitan dengan pengelolaan operasional Rokok 68.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih berupa informasi dari sumber dan belum dibuktikan melalui proses hukum maupun putusan pengadilan.
Bukan Sekadar Rokok Ilegal, Ada Dugaan Permainan di Belakang Layar
Jika benar terdapat uang yang sengaja disalurkan untuk menghentikan pemberitaan, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga independensi pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Seorang sumber yang mengaku mengetahui mekanisme tersebut menyebut adanya pembayaran rutin yang diduga diberikan kepada pihak tertentu.
“Uang koordinasi itu disebut disetor rutin supaya distribusi rokok ilegal tetap berjalan dan pemberitaan tidak berkembang,” kata sumber tersebut.
Sumber juga mengklaim terdapat pihak lain yang menerima alokasi dana.
Klaim ini masih membutuhkan pembuktian. Aparat penegak hukum dapat menguji kebenarannya melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, komunikasi, serta aliran rekening apabila memang terdapat indikasi tindak pidana.
IWO Babel: Tidak Pernah Menerima
Di tengah tudingan tersebut, Ikatan Wartawan Online (IWO) Bangka Belitung memberikan bantahan.
Humas IWO Babel, Dimas Ringgo Ringgo, menegaskan organisasinya tidak pernah menerima uang koordinasi sebagaimana isu yang beredar.
“IWO Babel tidak pernah sama sekali menerima uang koordinasi yang diisukan tersebut. Kami bekerja berdasarkan standar kode etik profesi dan tidak bisa dibeli oleh pelaku kejahatan cukai,” tegas Dimas.
Bantahan ini menjadi penting karena isu tersebut telah menyentuh ranah profesionalisme dan independensi organisasi pers.
Aparat Jangan Hanya Memburu Barang, Telusuri Uangnya
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum.
Jika memang ada jaringan peredaran rokok ilegal yang terorganisasi, penindakan semestinya tidak berhenti pada penyitaan barang atau penangkapan pelaku lapangan.
Telusuri siapa pemasoknya. Telusuri siapa pengendalinya. Telusuri siapa pemodalnya. Dan jika benar ada uang untuk membungkam pemberitaan, telusuri pula ke mana uang tersebut mengalir.
Jejak digital, rekening, komunikasi, catatan transaksi, hingga hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut dapat menjadi pintu masuk penyelidikan apabila terdapat dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada kurir dan pedagang kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktor yang diduga memiliki modal dan jaringan lebih besar.
Pers Bukan Barang Dagangan
Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, apabila ada pihak yang mencoba membeli pemberitaan atau menekan media agar menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum, persoalannya harus dipandang serius.
Sebaliknya, media juga wajib berhati-hati.
Jangan sampai isu “uang koordinasi” justru menjadi alat untuk menuduh pihak yang tidak bersalah.
Setiap nama yang disebut harus diberi ruang klarifikasi dan hak jawab. Setiap tuduhan harus diuji dengan bukti. Dan setiap pemberitaan harus berpijak pada kepentingan publik, bukan kepentingan pengusaha, aparat, organisasi, maupun kelompok tertentu.
Kini bola berada di tangan


