TANJUNG PENDAM Hukum Tembak.com.Dugaan praktik penyelundupan dan pengangkutan bijih timah tanpa kejelasan legalitas kembali menampar wajah penegakan hukum di Kepulauan Bangka Belitung. Pada Kamis (10/09/2026) dini hari, sebuah operasi pengiriman pasir timah yang terorganisir rapi kembali terdeteksi di Pelabuhan Tanjung Pendam, Belitung. Sebanyak lima unit truk bermuatan pasir timah dipersiapkan secara senyap untuk menyeberang menuju Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang.
Praktik kucing-kucingan ini disinyalir sebagai bentuk pembangkangan hukum yang dilakukan secara terbuka. Berdasarkan informasi yang dihimpun jejaring media, skenario pengiriman ini telah disiapkan matang sejak sehari sebelumnya.
Dua dari lima truk telah menyusup dan terparkir di kawasan dermaga Tanjung Pendam sejak Rabu malam. Guna mengelabui pengawasan, seluruh bagian bak belakang truk dibungkus rapat dengan lembaran terpal biru tebal. Tiga unit truk sisanya menyusul secara bertahap. Tepat pukul 13.00 WIB, kelima armada siluman tersebut resmi berlayar meninggalkan Belitung dan diperkirakan berlabuh di Pangkal Balam pada Kamis malam.
“Rabu malam dua mobil telah parkir di Tanjung Pendam, seluruh bagian bak belakang truk tersebut dibungkus rapat mengelilingi muatannya menggunakan lembaran terpal biru berukuran tebal,” beber seorang sumber internal yang mengetahui pergerakan tersebut.
Sumber itu menyebutkan bahwa modus operasi sengaja dilakukan bertahap untuk memecah perhatian. “Tiga truck lagi menyusul setelah dua truck sampai ke Pelabuhan Pangkal Balam,” jelasnya.
Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan aktor intelektual berinisial B—seorang pemain lama yang dikenal kebal hukum di wilayah Bangka Belitung. Manuver nekat ini berlangsung hanya berselang beberapa hari setelah publik dihebohkan oleh penangkapan tujuh truk pasir timah asal Belitung pada awal September. Bukannya surut, jaringan pengangkut timah diduga ilegal ini justru makin agresif menantang otoritas negara.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada satupun dokumen resmi dari Dinas ESDM maupun izin pengangkutan antar-pulau yang ditunjukkan. Pihak pelabuhan dan aparat penegak hukum (APH) masih bungkam, membiarkan muatan bernilai miliaran rupiah tersebut melenggang bebas di perairan Bangka Belitung tanpa kejelasan status hukum.
Secara regulasi, pengangkutan pasir timah tanpa Dokumen Pengangkutan dan Penjualan (DPP) yang sah merupakan kejahatan pidana berat. Tindakan ini secara eksplisit melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam pasal tersebut ditegaskan:
> “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
>
Selain ancaman kurungan dan denda fantastis, seluruh armada truk beserta muatan bijih timah di dalamnya terancam disita oleh negara sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kini, bola panas berada di tangan APH di Pelabuhan Pangkal Balam. Publik menuntut tindakan tegas dan penangkapan langsung di pelabuhan tujuan, bukan sekadar imbauan atau formalitas pemeriksaan. Jika kelima truk bermuatan pasir timah milik cukong berinisial B ini kembali lolos tanpa penindakan hukum yang konkret, maka institusi penegak hukum di Bangka Belitung resmi melambaikan bendera putih di hadapan mafia tambang.

You missed

📢 PERNYATAAN SIKAP DPD HAMI BANGKA BELITUNG TIMAH BABEL: ANTARA KEPENTINGAN RAKYAT, NEGARA, KORPORASI DAN KEPASTIAN HUKUM DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bangka Belitung memandang bahwa dinamika pertambangan timah di Bangka Belitung harus disikapi secara tenang, objektif, transparan dan berdasarkan hukum. Timah merupakan sumber daya alam yang memiliki arti strategis bagi negara sekaligus menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat Bangka Belitung. Karena itu, setiap kebijakan mengenai pertambangan timah harus mampu menemukan titik keseimbangan antara: ⚖️ KEPASTIAN HUKUM 👥 KEPENTINGAN MASYARAKAT 🏢 KEBERLANGSUNGAN USAHA KORPORASI 🇮🇩 KEPENTINGAN NEGARA 🌱 KELESTARIAN LINGKUNGAN Kami memahami bahwa PT TIMAH Tbk merupakan bagian penting dalam industri pertimahan nasional. Kritik maupun pengawasan terhadap perusahaan tidak seharusnya dimaknai sebagai sikap anti-perusahaan. Sebaliknya, kontrol sosial merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Aspirasi masyarakat mengenai kepastian penyerapan hasil tambang, transparansi tata niaga, harga pembelian, kemitraan serta keberadaan tambang rakyat patut didengar dan dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme dialog yang konstruktif. Aspirasi serupa juga telah disampaikan masyarakat dalam forum DPRD Babel pada 10 September 2026. � Babel Antara News +1 ⚖️ HAMI MENDORONG 5 HAL 1️⃣ Transparansi Setiap kebijakan tata niaga timah harus dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, khususnya terkait mekanisme penyerapan, harga, kemitraan dan persyaratan penjualan hasil tambang. 2️⃣ Kepastian Hukum bagi Masyarakat Masyarakat penambang yang menjalankan aktivitas berdasarkan ketentuan hukum harus mendapatkan kepastian mengenai status kegiatan, akses penjualan dan perlindungan hukum. 3️⃣ Jangan Ada Kriminalisasi, Jangan Ada Pembiaran Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional. Aktivitas pertambangan ilegal harus ditindak sesuai hukum, tetapi masyarakat yang memiliki hak dan kepentingan yang sah juga harus memperoleh perlindungan hukum. 4️⃣ Dialog Terbuka Kami mendukung dorongan MUI Babel agar persoalan pertambangan diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan melalui provokasi maupun konflik horizontal. � https://lintasbabel.inews.id/ +1 Pemerintah, PT TIMAH, DPRD, aparat penegak hukum, masyarakat penambang, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil harus duduk bersama mencari solusi yang berkeadilan. 5️⃣ Lingkungan Tetap Harus Dijaga Kepentingan ekonomi tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menjaga lingkungan. Pertambangan harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 🇮🇩 PENEGASAN DPD HAMI BABEL Kami tidak berada di pihak korporasi. Kami juga tidak berada di pihak yang ingin mempertentangkan masyarakat dengan korporasi. Kami berada di pihak HUKUM dan KEADILAN. Jika ada kebijakan yang merugikan masyarakat, kritisi melalui mekanisme hukum. Jika ada pelanggaran hukum, proses sesuai hukum. Jika ada persoalan tata kelola, buka datanya dan duduk bersama. Jika ada hak masyarakat yang belum terpenuhi, selesaikan secara adil dan transparan. Bangka Belitung membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian. Membutuhkan dialog, bukan konflik. Membutuhkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya pertumbuhan ekonomi. Dan membutuhkan tata kelola pertambangan yang memberikan manfaat bagi rakyat sekaligus menjaga kepentingan negara dan lingkungan. DPD HIMPUNAN ADVOKAT MUDA INDONESIA (HAMI) BANGKA BELITUNG FERIYAWANSYAH, S.H., M.H., CPCLE. Advokat – Praktisi Hukum – Kontrol Sosial #HAMI #HAMI_BangkaBelitung #Feriyawansyah #TimahBangkaBelitung #TambangRakyat #KepastianHukum #KeadilanUntukRakyat #Transparansi #DialogDanMusyawarah #JagaKondusivitas #BangkaBelitung #TimahUntukRakyat #HukumDanKeadilan