BANGKA TENGAH Hukum Tembak.com.Hasil investigasi menemukan Yopi selaku kuasa SPBU 24.331.137 merokok di dalam ruangan kantor SPBU yang lokasinya tidak jauh dari area pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Temuan tersebut menjadi sorotan karena aktivitas merokok dilakukan di lingkungan SPBU, sebuah fasilitas yang setiap hari berhubungan dengan BBM dan memiliki potensi bahaya kebakaran.
Dalam dokumentasi hasil investigasi, aktivitas pengisian BBM juga terlihat berlangsung di area SPBU. Bahkan, terdapat kendaraan yang disebut sebagai mobil pengerit sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Persoalannya bukan menyebut Yopi merokok tepat di samping dispenser. Yang menjadi sorotan adalah aktivitas merokok di dalam kantor SPBU yang berada tidak jauh dari area operasional pengisian BBM.
SOP KESELAMATAN DIPERTANYAKAN
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di SPBU 24.331.137.
Apakah ruangan kantor tersebut merupakan area yang diperbolehkan untuk merokok? Apakah terdapat ketentuan khusus mengenai jarak aman antara tempat merokok dengan dispenser maupun fasilitas BBM lainnya?
Pertanyaan tersebut penting karena pengendalian sumber api merupakan bagian fundamental dalam keselamatan operasional SPBU.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur syarat keselamatan kerja, termasuk upaya mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran serta bahaya peledakan. Pasal 12 huruf c juga mengatur kewajiban tenaga kerja untuk memenuhi dan menaati syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Artinya, penerapan SOP keselamatan di lingkungan SPBU perlu dijalankan secara konsisten, termasuk oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan SPBU.
MOBIL PENGERIT IKUT MENJADI SOROTAN
Selain aktivitas Yopi yang merokok di dalam kantor, hasil investigasi juga menemukan mobil yang disebut sebagai kendaraan pengerit sedang melakukan pengisian BBM di SPBU 24.331.137.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lain mengenai mekanisme pengawasan dan pelayanan BBM di SPBU tersebut.
Jenis BBM yang diisi, volume pengisian, frekuensi transaksi, serta dasar pelayanan terhadap kendaraan tersebut perlu dijelaskan oleh pengelola dan dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
YOPI DAN PENGELOLA DIMINTA TERBUKA
Yopi selaku kuasa SPBU 24.331.137 perlu memberikan penjelasan mengenai aktivitas merokok di dalam ruangan kantor tersebut, termasuk apakah lokasi itu memang diperbolehkan untuk merokok berdasarkan SOP internal SPBU.
Manajemen juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan K3 diterapkan serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM.
SPBU bukan sekadar tempat menjual BBM. Keselamatan merupakan bagian utama dari operasional. Karena itu, SOP tidak semestinya hanya menjadi papan peringatan, tetapi harus benar-benar diterapkan oleh seluruh pihak di lingkungan SPBU.
Media akan membuka ruang hak jawab bagi Yopi dan manajemen SPBU 24.331.137 untuk memberikan klarifikasi atas temuan investigasi tersebut, keluar kan Aturaan Pertamina tentang SOP SPBU.