BANGKA TENGAH Hukum Tembak.com.Hasil investigasi menemukan Yopi selaku kuasa SPBU 24.331.137 merokok di dalam ruangan kantor SPBU yang lokasinya tidak jauh dari area pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Temuan tersebut menjadi sorotan karena aktivitas merokok dilakukan di lingkungan SPBU, sebuah fasilitas yang setiap hari berhubungan dengan BBM dan memiliki potensi bahaya kebakaran.

Dalam dokumentasi hasil investigasi, aktivitas pengisian BBM juga terlihat berlangsung di area SPBU. Bahkan, terdapat kendaraan yang disebut sebagai mobil pengerit sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

Persoalannya bukan menyebut Yopi merokok tepat di samping dispenser. Yang menjadi sorotan adalah aktivitas merokok di dalam kantor SPBU yang berada tidak jauh dari area operasional pengisian BBM.

SOP KESELAMATAN DIPERTANYAKAN

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di SPBU 24.331.137.

Apakah ruangan kantor tersebut merupakan area yang diperbolehkan untuk merokok? Apakah terdapat ketentuan khusus mengenai jarak aman antara tempat merokok dengan dispenser maupun fasilitas BBM lainnya?

Pertanyaan tersebut penting karena pengendalian sumber api merupakan bagian fundamental dalam keselamatan operasional SPBU.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur syarat keselamatan kerja, termasuk upaya mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran serta bahaya peledakan. Pasal 12 huruf c juga mengatur kewajiban tenaga kerja untuk memenuhi dan menaati syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Artinya, penerapan SOP keselamatan di lingkungan SPBU perlu dijalankan secara konsisten, termasuk oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan SPBU.

MOBIL PENGERIT IKUT MENJADI SOROTAN

Selain aktivitas Yopi yang merokok di dalam kantor, hasil investigasi juga menemukan mobil yang disebut sebagai kendaraan pengerit sedang melakukan pengisian BBM di SPBU 24.331.137.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lain mengenai mekanisme pengawasan dan pelayanan BBM di SPBU tersebut.

Jenis BBM yang diisi, volume pengisian, frekuensi transaksi, serta dasar pelayanan terhadap kendaraan tersebut perlu dijelaskan oleh pengelola dan dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

YOPI DAN PENGELOLA DIMINTA TERBUKA

Yopi selaku kuasa SPBU 24.331.137 perlu memberikan penjelasan mengenai aktivitas merokok di dalam ruangan kantor tersebut, termasuk apakah lokasi itu memang diperbolehkan untuk merokok berdasarkan SOP internal SPBU.

Manajemen juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan K3 diterapkan serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM.

SPBU bukan sekadar tempat menjual BBM. Keselamatan merupakan bagian utama dari operasional. Karena itu, SOP tidak semestinya hanya menjadi papan peringatan, tetapi harus benar-benar diterapkan oleh seluruh pihak di lingkungan SPBU.

Media akan membuka ruang hak jawab bagi Yopi dan manajemen SPBU 24.331.137 untuk memberikan klarifikasi atas temuan investigasi tersebut, keluar kan Aturaan Pertamina tentang SOP SPBU.

You missed

📢 PERNYATAAN SIKAP DPD HAMI BANGKA BELITUNG TIMAH BABEL: ANTARA KEPENTINGAN RAKYAT, NEGARA, KORPORASI DAN KEPASTIAN HUKUM DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bangka Belitung memandang bahwa dinamika pertambangan timah di Bangka Belitung harus disikapi secara tenang, objektif, transparan dan berdasarkan hukum. Timah merupakan sumber daya alam yang memiliki arti strategis bagi negara sekaligus menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat Bangka Belitung. Karena itu, setiap kebijakan mengenai pertambangan timah harus mampu menemukan titik keseimbangan antara: ⚖️ KEPASTIAN HUKUM 👥 KEPENTINGAN MASYARAKAT 🏢 KEBERLANGSUNGAN USAHA KORPORASI 🇮🇩 KEPENTINGAN NEGARA 🌱 KELESTARIAN LINGKUNGAN Kami memahami bahwa PT TIMAH Tbk merupakan bagian penting dalam industri pertimahan nasional. Kritik maupun pengawasan terhadap perusahaan tidak seharusnya dimaknai sebagai sikap anti-perusahaan. Sebaliknya, kontrol sosial merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Aspirasi masyarakat mengenai kepastian penyerapan hasil tambang, transparansi tata niaga, harga pembelian, kemitraan serta keberadaan tambang rakyat patut didengar dan dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme dialog yang konstruktif. Aspirasi serupa juga telah disampaikan masyarakat dalam forum DPRD Babel pada 10 September 2026. � Babel Antara News +1 ⚖️ HAMI MENDORONG 5 HAL 1️⃣ Transparansi Setiap kebijakan tata niaga timah harus dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, khususnya terkait mekanisme penyerapan, harga, kemitraan dan persyaratan penjualan hasil tambang. 2️⃣ Kepastian Hukum bagi Masyarakat Masyarakat penambang yang menjalankan aktivitas berdasarkan ketentuan hukum harus mendapatkan kepastian mengenai status kegiatan, akses penjualan dan perlindungan hukum. 3️⃣ Jangan Ada Kriminalisasi, Jangan Ada Pembiaran Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional. Aktivitas pertambangan ilegal harus ditindak sesuai hukum, tetapi masyarakat yang memiliki hak dan kepentingan yang sah juga harus memperoleh perlindungan hukum. 4️⃣ Dialog Terbuka Kami mendukung dorongan MUI Babel agar persoalan pertambangan diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan melalui provokasi maupun konflik horizontal. � https://lintasbabel.inews.id/ +1 Pemerintah, PT TIMAH, DPRD, aparat penegak hukum, masyarakat penambang, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil harus duduk bersama mencari solusi yang berkeadilan. 5️⃣ Lingkungan Tetap Harus Dijaga Kepentingan ekonomi tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menjaga lingkungan. Pertambangan harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 🇮🇩 PENEGASAN DPD HAMI BABEL Kami tidak berada di pihak korporasi. Kami juga tidak berada di pihak yang ingin mempertentangkan masyarakat dengan korporasi. Kami berada di pihak HUKUM dan KEADILAN. Jika ada kebijakan yang merugikan masyarakat, kritisi melalui mekanisme hukum. Jika ada pelanggaran hukum, proses sesuai hukum. Jika ada persoalan tata kelola, buka datanya dan duduk bersama. Jika ada hak masyarakat yang belum terpenuhi, selesaikan secara adil dan transparan. Bangka Belitung membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian. Membutuhkan dialog, bukan konflik. Membutuhkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya pertumbuhan ekonomi. Dan membutuhkan tata kelola pertambangan yang memberikan manfaat bagi rakyat sekaligus menjaga kepentingan negara dan lingkungan. DPD HIMPUNAN ADVOKAT MUDA INDONESIA (HAMI) BANGKA BELITUNG FERIYAWANSYAH, S.H., M.H., CPCLE. Advokat – Praktisi Hukum – Kontrol Sosial #HAMI #HAMI_BangkaBelitung #Feriyawansyah #TimahBangkaBelitung #TambangRakyat #KepastianHukum #KeadilanUntukRakyat #Transparansi #DialogDanMusyawarah #JagaKondusivitas #BangkaBelitung #TimahUntukRakyat #HukumDanKeadilan