Korupsi Jalur Air: Bencana Ekologis dan Siasat Tambang Haram di DAS Teluk Bayur
PANGKALPINANG Hukum tembak.com.Jalur Daerah Aliran Sungai (DAS) Teluk Bayur kembali lumpuh akibat serbuan tambang timah ilegal. Menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) yang memanfaatkan ritme pasang surut air laut untuk mengeduk timah hitam secara membabi buta, aktivitas haram ini dibiarkan merusak bentang alam tanpa tersentuh hukum. Di balik jaringan ini, nama Soraya—seorang kolektor yang beroperasi dari pemukiman padat di Jalan Teluk Bayur, RT 09/RW 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan—mencuat sebagai penampung utama hasil tambang liar tersebut.
Eksploitasi tanpa izin ini secara brutal merusak ekosistem pesisir, memicu erosi hebat, dan mengancam kehidupan warga sekitar. Operasi PIP memanfaatkan pasang air laut untuk mendekati celah sungai dan surutnya air untuk mengekstraksi material dasar sungai, meninggalkan pendangkalan permanen serta pencemaran berat.
Praktek ini memicu kecaman keras dari elemen pengawasan masyarakat. Wakil Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung, M. Kurnia, mengecam keras pembiaran dan keberanian para pelaku yang terang-terangan melanggar hukum di wilayah konservasi air.
“Aktivitas ini bukan sekadar penambangan tanpa izin, ini adalah kejahatan lingkungan yang terorganisir. Mereka mengeruk keuntungan pribadi di atas kehancuran ekosistem DAS Teluk Bayur. Soraya dan seluruh mata rantai penampung timah ilegal ini harus diseret ke hadapan hukum tanpa ada penangguhan!” tegas M. Kurnia.
Aktivitas penambangan liar ini secara eksplisit menerabas Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya penambang, penampung atau kolektor seperti Soraya terancam jerat Pasal 161 UU Minerba, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral dari hasil penambangan tanpa izin dipidana dengan sanksi serupa: penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pengrusakan zona aliran sungai ini menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku perusakan ekosistem dengan sanksi pidana dan kewajiban ganti rugi pemulihan lingkungan.
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai independensi, iktikad baik, serta kewajiban menguji informasi secara berimbang (cover both sides), redaksi telah mendatangi kediaman dan tempat usaha Soraya di Jalan Teluk Bayur RT 09/RW 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan untuk meminta klarifikasi resmi atas dugaan keterlibatannya sebagai penampung timah ilegal. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


