BANGKA BELITUNG Hukum Tembak.com.Di tengah jalan nasional Pangkalpinang–Muntok, lalu lintas padat, nyawa warga digantungkan pada ketidakpedulian yang mencelakai. Sebuah lubang galian proyek box culvert menganga lebar, tanpa pagar, tanpa lampu, tanpa pembatas — hanya selembar spanduk lusuh bertuliskan: “HATI-HATI ADA PEKERJAAN BOX CULVERT”. Malam turun, jalan gelap gulita. Pengendara hanya mengandalkan cahaya lampu kendaraan sendiri. Jika tidak jeli, roda bisa terperosok seketika ke dalam kubang yang siap menelan.
“Gila! Ini proyek mau bunuh orang! Malam-malam gelap tidak ada lampu sama sekali. Cuma spanduk kecil. Motor saya hampir masuk ke lubang. Kalau jatuh, siapa yang tanggung jawab?” — demikian amarah salah seorang pengendara yang nyaris menjadi korban, meledak saat berbicara kepada media.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini dugaan pengabaian sengaja terhadap nyawa demi mengejar keuntungan.
Kondisi memprihatinkan ini nyata-nyata melanggar aturan yang mengikat kuat:
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Pasal 27 ayat (1) mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan di badan jalan menjamin keselamatan lalu lintas, menyediakan rambu, penerangan, dan pengamanan yang memadai. Mengabaikan ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
– Peraturan Menteri PUPR tentang Manajemen Keselamatan Lalu Lintas pada Pekerjaan Jalan — secara tegas mewajibkan pemasangan lampu penerangan proyek, lampu bahaya, pembatas beton/water barrier, serta petugas pengatur lalu lintas, terutama pada jalur jalan nasional dengan volume kendaraan tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, di lokasi tidak ditemukan papan nama proyek, tidak tercantum identitas kontraktor pelaksana, tidak ada nama pengawas maupun nilai anggaran. Warga dibiarkan menebak siapa yang mempertaruhkan nyawa mereka.
Komandan Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan Putih, Antik Pasaribu, menegaskan: pengawasan tidak boleh menutup mata ketika keselamatan publik dipertaruhkan.
“Proyek di jalan raya bukan milik kontraktor semata — itu milik rakyat. Jika pelaksanaan mengorbankan keselamatan demi untung, maka itu bukan pekerjaan, melainkan kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Antik Pasaribu.
Ia meminta seluruh jajaran mengawasi ketat pelaksanaan proyek di wilayahnya. “Jangan tunggu ada korban jiwa baru bergerak. Sebelum darah tertumpah, sebelum keluarga menangis, kesalahan ini harus diluruskan sekarang juga,” tegasnya.
Media ini memandang serius kondisi yang membahayakan ini dan menuntut tindakan segera:
– Kepada Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung & PPK Jalan Nasional: Segera turun ke lokasi, tegur pelaksana, perintahkan pemasangan pengamanan lengkap sesuai standar penerangan terang, rambu jarak jauh, pembatas kokoh dalam hitungan jam, bukan hari.
– Kepada Satlantas Polres Bangka Barat: Lakukan peninjauan langsung, catat pelanggaran, perintahkan penghentian sementara jika syarat keselamatan belum dipenuhi. Jangan tunggu laporan kecelakaan baru bertindak.
– Kepada Masyarakat yang melintas: Tetap waspada, kurangi kecepatan, laporkan jika mendapati kondisi serupa di tempat lain.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 tentang asas keberimbangan berita, media ini membuka ruang tanggapan:
– Kepada pihak kontraktor pelaksana, Dinas PUPR, maupun instansi terkait — berhak memberikan penjelasan, sanggahan, atau langkah perbaikan yang telah/akan diambil. Tanggapan dapat dikirimkan melalui jalur resmi yang tercantum di halaman kontak kami.
– Pernyataan tanggapan akan dimuat secara utuh tanpa dipotong, sebagai bagian dari kewajiban memberikan hak jawab.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas proyek tersebut. Tim media akan terus menelusuri identitas pelaksana, sumber anggaran, serta pihak yang mengawasi pekerjaan ini — dan akan mengabarkan siapa yang bertanggung jawab.
Lubang di jalan belum tertutup. Tapi mata masyarakat sudah terbuka.
📌 Catatan Redaksi
– Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta di lapangan, keterangan warga, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Sesuai Kode Etik Jurnalistik, jika ada pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan hak jawab.
– – Laporan lanjutan akan menyusul setelah identitas pelaksana proyek diketahui dan ditelusuri.


