​BANGKA BELITUNG Hukum Tembak.com.Permainan bisnis timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung diduga kian berani dan terang-terangan. Praktik penampungan bijih timah hasil tambang tak berizin kini dilaporkan tak lagi sekadar transaksi eceran di ruko-ruko kecil, melainkan telah berpindah ke fasilitas khusus berskala besar berupa gudang lobi.
​Nama kolektor Jhon Tembran kini menjadi sorotan tajam. Ia diduga kuat menampung bijih timah dari aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di wilayah perairan laut Sampur. Tak tanggung-tanggung, Jhon Tembran disinyalir berani membeli timah dengan harga fantastis mencapai Rp 380.000 hingga Rp 395.000 per kilogram, angka yang dinilai di luar kewajaran pasar eceran biasa.
​Gudang Lobi Jadi Pusat Transaksi Berdarah Dingin
​Berdasarkan hasil penelusuran investigasi di lapangan, transaksi timah ber ton-ton tersebut diduga dipusatkan di sebuah gudang lobi yang berfungsi sebagai penampungan utama dan lokasi lobbying sebelum barang didistribusikan lebih jauh.
​Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya membeberkan modus operandi tersebut. Menurutnya, skala permainan ini sudah mengindikasikan keterlibatan jejaring finansial raksasa.
​”Mainnya sudah pakai gudang lobi, bos, bukan lagi di ruko biasa. Timah masuk karungan ke gudang itu. Makanya dia berani beli harga tinggi, karena ada big boss yang jamin,” ujar sumber tersebut.
​Dugaan keberadaan gudang lobi ini memicu spekulasi besar di tengah masyarakat: Ke mana aliran berton-ton timah ilegal tersebut bermuara? Apakah diserap oleh smelter-smelter resmi yang ‘nakal’, diselundupkan keluar Pulau Bangka melalui jalur laut tikus, atau bahkan dialirkan untuk kebutuhan ekspor ilegal?
​Reaksi Keras Brigade 571 Trisula Macan Putih
​Maraknya dugaan penadahan timah ilegal ini memantik reaksi keras dan gertakan menohok dari Komandan Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung, Antik Pasaribu.
​Dalam pernyataan tegasnya, Antik Pasaribu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Bangka Belitung untuk tidak menutup mata dan segera melibas habis aktor-aktor penadah serta pemodal utama.
​”Aparat Penegak Hukum—baik Polda Babel, Ditkrimsus, maupun Kejati Babel—jangan cuma berani menyisir penambang kecil di lapangan sementara ‘kakap’ dan kolektor besar pemilik gudang lobi justru dibiarkan bebas bernapas!” cetus Antik Pasaribu dengan nada keras.
​Lebih lanjut, Antik Pasaribu menegaskan bahwa keberadaan gudang lobi milik Jhon Tembran merupakan kunci utama untuk membongkar akar jaringan sindikat ini sampai tuntas.
​”Ini ujian nyali untuk APH! Cukup geledah dan segel gudang lobi Jhon Tembran itu, periksa dokumen asal-usul barangnya, dan bongkar siapa big boss pemodal di belakangnya. Jangan ada kesan tebang pilih atau pembiaran karena dugaan ‘setoran’. Kalau APH diam saja, masyarakat berhak mempertanyakan ada apa di balik semua ini!” tegas Antik Pasaribu secara tajam.
​Ancam Sanksi UU Minerba dan Asas Cover Both Sides
​Dilihat dari kacamata hukum, dugaan praktik penadahan dan pembelian hasil tambang tanpa izin resmi tersebut berpotensi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelanggar ancaman pidana ini dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliar.
​Masyarakat kini menantikan ketegangan tindakan konkrit APH untuk mengusut tuntas aliran dana, menindak smelter penampung, serta menyegel lokasi yang disinyalir menjadi wadah penampungan barang haram tersebut.
​Upaya Konfirmasi (Cover Both Sides):
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada Jhon Tembran maupun pihak pengelola gudang lobi terkait tuduhan penadahan dan transaksi timah ilegal ini. Namun, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atau jawaban konfirmasi.