Bangka — Dugaan praktik busuk jual-beli hukum kembali mencuat. Kali ini sorotan tajam mengarah ke sebuah tempat rehabilitasi narkoba yang disebut Cahaya Rumah Rehab Arrazqy Bersinar, beralamat sebelum Simpang 4 Telkom, Kampung Jawa, Sungailiat, Bangka.
Seorang nelayan bernama Iswanto diduga dijebak dan dipaksa masuk rehabilitasi. Di sisi lain, residivis narkoba Apriandi alias Tokyen disebut bisa keluar hanya dalam 1 minggu setelah diduga menyetor Rp5 juta. Keadilan seperti dijungkirbalikkan.
Iswanto, yang kesehariannya hanya melaut, disebut tidak pernah tertangkap operasi. Ia datang karena dipanggil seseorang. Sesampai di lokasi, alih-alih diperiksa, ia langsung diarahkan dan dipaksa menjalani rehabilitasi.
“Wanto itu cuma nelayan, bukan bandar. Dia datang karena disuruh datang. Sampai di sana malah dipaksa rehab,” ungkap sumber kepada wartawan.
Keluarga Iswanto mengaku syok. Mereka menduga ada tekanan dan permintaan uang selama proses berlangsung. Jika benar, ini bukan lagi rehabilitasi, tapi pemerasan berkedok pemulihan.
Ironinya terjadi pada Apriandi alias Tokyen. Pria yang disebut-sebut residivis kambuhan itu dikabarkan hanya mengeluarkan uang sekitar Rp5 juta dan dalam waktu satu minggu sudah bebas keluar dari tempat yang sama.
“Kalau memang benar ada uang Rp5 juta lalu bisa cepat keluar, ini jelas bikin masyarakat curiga. Ada apa sebenarnya?” cecar warga dengan nada geram.
Dua cerita, satu tempat, dua perlakuan. Rakyat kecil ditekan. Pemain lama diduga bisa nego harga kebebasan. Wajar jika publik menyebutnya “beli jalan pulang”.
Penempatan ke rehabilitasi diatur ketat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Harusnya melalui asesmen profesional, bebas intervensi, dan tanpa paksaan. Jika ada unsur pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, apalagi pemerasan, maka ini sudah masuk ranah pidana dan pelanggaran etik berat.
Publik kini mendesak BNN, aparat pengawas internal, dan penegak hukum untuk turun tangan. Jangan biarkan tempat seperti Cahaya Rumah Rehab Arrazqy Bersinar berubah fungsi menjadi ladang cuan oknum tertentu.
“Semua harus dibuka terang-benderang. Jangan rakyat kecil dijadikan korban sementara residivis malah bisa keluar cepat. Kalau benar ada permainan uang, bongkar dan tindak tegas,” tegas seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola *Cahaya Rumah Rehab Arrazqy Bersinar* terkait tudingan tersebut. Publik menunggu, apakah hukum masih punya taring, atau hanya menggonggong ke rakyat kecil***Timmacanputih











