DPD HAMI BERSATU BANGKA BELITUNG SOROTI PERKEMBANGAN SIDANG SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN DI MK
PANGKALPINANG, 3 Oktober 2026 Hukum Tembak.com.DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI Bersatu) Bangka Belitung mencermati perkembangan terbaru persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.
Dalam persidangan pada 2 Oktober 2026, keterangan dari Kemendikdasmen mengungkap bahwa dokumen UTS Insearch yang diterima dalam proses penyetaraan pendidikan antara lain berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mendalami apakah terdapat ijazah UTS Insearch yang disampaikan pada proses tersebut, anggota tim penilai menerangkan bahwa tidak ada sertifikat lain selain Certificate of Attendance. Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa proses penyetaraan bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus.
Di sisi lain, dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai Advance Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) atas nama Gibran. Sejumlah pemberitaan melaporkan bahwa ahli pendidikan Ina Liem memperlihatkan dokumen tersebut dalam persidangan sebagai bagian dari keterangannya.
Ketua DPD HAMI Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah, S.H., M.H., CPCLE menilai perkembangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Persidangan masih merupakan proses pemeriksaan dan pembuktian; karena itu, keterangan maupun dokumen yang muncul di persidangan tidak sepatutnya lebih dahulu disimpulkan sebagai putusan akhir Mahkamah.
“DPD HAMI Bersatu Bangka Belitung menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Setiap bukti dan keterangan harus diuji secara terbuka dan objektif. Pada akhirnya, kita menghormati penilaian serta putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum.”
DPD HAMI Bersatu Bangka Belitung mengajak masyarakat tidak terjebak pada kesimpulan yang mendahului putusan. Perbedaan antara ijazah, diploma, Certificate of Attendance, transkrip nilai, serta surat penyetaraan menjadi bagian penting yang sedang didalami dalam persidangan. Pokok permohonan sendiri berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden/wakil presiden sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
DPD HAMI BERSATU BANGKA BELITUNG
Ketua: FERIYAWANSYAH, S.H., M.H., CPCLE
Solid • Profesional • Peduli Masyarakat


