Pangkalpinang~~~ Jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ternyata bukan penghalang, melainkan tameng bagi para narapidana untuk menggerakkan bisnis haram sekaligus merampas uang orang yang tergiur janji narkotika.
Bukti nyata kini menunjuk ke arah dua warga binaan Febri Umbara (Blok Teuku Umar Kamar 5) dan Asiong (Blok Depati Amir Kamar 7), yang diduga tak hanya mengendalikan peredaran ekstasi,tapi juga melancarkan penipuan sistematis.
Seorang korban sudah merelakan uang Rp12,15 juta untuk 40 butir ekstasi,namun barang tak kunjung tiba aliran uang pun menghilang entah ke mana.
Ini tamparan telak bagi sistem pengamanan dan pengawasan yang seharusnya menjaga keamanan, bukan membiarkan penjara berubah menjadi markas kartel.
Cerita mengerikan ini bermula dari pengakuan seorang narasumber yang identitasnya disamarkan demi keselamatan Ia mengaku berkomunikasi lewat pesan singkat dengan akun bernama “Doro Kecil” yang mengaku sebagai Asiong, sekaligus berhubungan langsung dengan Febri Umbara yang sama-sama diketahui berada di dalam sel Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Transaksi disepakati: 40 butir ekstasi seharga Rp12.150.000,pembayaran dilakukan setelah salat Magrib Jumat (17/7/2026) ke rekening Seabank atas nama Ferdian,nomor rekening 901437332157.
“Saya diminta transfer setelah Magrib. Kemudian saya transfer sebesar Rp12.150.000. Saat itu saya diberi tahu prosesnya tidak akan lama dan paling lambat sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap korban dengan nada kecewa mendalam.
Janji cepat berubah menjadi kebohongan beruntun hingga pukul 21.30 WIB, barang yang dinanti tak kunjung datang ketika ditagih,alasan yang dilontarkan semakin tak masuk akal dana terhambat antarbank, baru bisa dipastikan dalam lima hari kerja.
“Saya menunggu sampai tengah malam, tetapi barang belum juga ada saya kemudian meminta agar pihak yang bersangkutan menanyakan ke customer service seabank terkait kendala dana tersebut. Dari penjelasan yang saya terima, katanya dana baru bisa dicek atau dipastikan dalam lima hari,” beber korban.
Harapan sempat muncul saat dijanjikan penyelesaian Rabu (22/7/2026) namun hari yang ditunggu tiba, yang diterima bukan barang, melainkan perintah baru mengambil lewat perantara yang disebut “PL” atau peluncur, lokasinya dipindah sepihak dari Pangkalpinang ke Alun-Alun Taman Sari, Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Saya sempat bertanya kenapa harus mengambil di Sungailiat, padahal saya pesan di Pangkalpinang hingga tetapi saya tetap diarahkan untuk mengambil di sana,” keluhnya.
Saat orang yang disuruh mengambil tiba di lokasi, yang ditemukan hanya kekosongan.Pencarian di sekeliling titik yang ditunjuk pun sia-sia.
Ketika ditegur kembali,jawaban Febri dan Asiong makin berani barang sudah diletakkan,bahkan diduga sudah diambil orang lain tanpa bukti sedikit pun.
“Katanya barang sudah dilempar sesuai titik. Tetapi ketika dicari, barangnya tidak ada. Saya kembali meminta penjelasan,tetapi tetap dikatakan bahwa barang sudah diletakkan dan bahkan muncul dugaan bahwa barang tersebut sudah diambil oleh orang lain,” lanjut korban yang kini tak hanya rugi materi,tapi juga terancam jeratan hukum karena terlibat transaksi narkotika.
Kasus ini menimbulkan serentetan pertanyaan tajam yang tak boleh dibiarkan menggantung Bagaimana mungkin narapidana di dalam sel bisa leluasa mengoperasikan ponsel,bertransaksi perbankan,dan mengatur peredaran narkotika?Siapa tangan yang membantu memasukkan alat komunikasi ke dalam lapas? Ke mana perginya uang Rp12,15 juta yang sudah masuk rekening Ferdian? Dan apakah ada keterkaitan antara nama pemilik rekening dengan oknum di dalam maupun di luar penjara?
Aparat penegak hukum termasuk Ditjen Pemasyarakatan,Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang,hingga BNN harus segera turun tangan. Lacak aliran dana sampai ke akar,periksa riwayat komunikasi,usut kelalaian maupun keterlibatan pihak yang bertugas di lapas,serta panggil dan periksa Febri Umbara,Asiong,hingga pemilik rekening Ferdian.
Jika dugaan ini terbukti,maka yang terjadi bukan sekadar peredaran narkotika,melainkan pengkhianatan ganda: melanggar aturan penjara sekaligus melakukan penipuan berkedok perdagangan barang haram.
Mereka terancam jeratan berlapis: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman pidana mati atau seumur hidup), ditambah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman penjara maksimal 4 tahun),serta pelanggaran ketat aturan tata tertib lembaga pemasyarakatan yang membawa konsekuensi perpanjangan masa pidana dan sanksi disiplin berat.
Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah namun bukti transaksi, kronologi peristiwa, serta nama dan kamar narapidana yang disebutkan sudah cukup menjadi dasar bagi aparat untuk segera membuka selubung rahasia kotor di balik tembok Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Publik menuntut jawaban nyata, bukan alasan berbelit-belit. Hukum tak boleh memihak siapa pun, apalagi memberi ruang bagi napi untuk berkuasa di dalam penjara sendiri***Redaksi/Tim IMC Group.












