• MENTOK, BANGKA BARAT.HUKUM TEMBAK .COM.Raung mesin kompresor tanpa henti memecah bentang perairan Laut Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Di atas permukaan laut yang kian keruh akibat erosi tambang illegal, ratusan ponton selam bergerak bak parasit laut, merusak ekosistem demi segenggam bijih timah. Namun, di tengah hamparan armada pengeruk itu, satu nama mencuat tajam dan membakar telinga para penambang lokal: “RESTOE”.

Ponton selam bermerek “RESTOE” kini menjadi simbol keserakahan sekaligus monumen kecemburuan sosial di perairan Keranggan–Tembelok. Tanpa menyisakan ruang bagi hukum dan kelestarian lingkungan, ponton ini mengeruk perut laut dengan produksi fantastis yang jauh melampaui armada lainnya.

Mengeruk Ratusan Kilo dari Dasar Perairan

Informasi yang dihimpun tim investigasi dari lapangan mengonfirmasi dominasi “RESTOE”. Saat armada ponton lain berjuang mencari secuil pasir bertimah, “RESTOE” seperti memiliki jaminan karpet merah di zona paling kaya kandungan timah.

“Ponton ‘RESTOE’ ngasil, kemarin Jak 6 kampel tadi malam 5 kampel,” banting seorang sumber lapangan yang menolak identitasnya diungkap demi keamanan diri, Selasa (25/8) malam.

Satu “kampel” berisi puluhan kilogram pasir timah murni. Angka 11 kampel dalam hitungan 24 jam bukan sekadar rekor—itu adalah penjarahan massal yang disamarkan dalam skala industri kecil.

Sejak fajar menyingsing, saat garis langit Mentok mulai memerah, hingga malam gulita menyelimuti perairan, aktivitas pengerukan ini tak pernah tidur. Para penyelam bertaruh nyawa di bawah kegelapan air laut, bergantian turun ke dasar seluas belasan meter demi menyedot pasir bertimah. Mesin-mesin kompresor berukuran raksasa terus menghembuskan napas buatan, berpacu dengan bahaya mematikan yang mengintai di balik selang udara.

Tabir Restu dan Pembangkangan Hukum

Kemunculan nama “RESTOE” yang mencolok di badan ponton seolah menjadi ironi yang menyengat. Apakah nama tersebut sekadar cap identitas, ataukah bentuk kode tebal atas adanya “restu” dari pihak-pihak berkekuatan di balik layar?

Hingga saat ini, belum ada data produksi resmi yang terverifikasi, apalagi pernyataan terbuka dari otoritas penegak hukum. Perairan Keranggan–Tembelok telah berulang kali menjadi sorotan konflik ruang laut, namun penertiban kerap berakhir menjadi panggung sandiwara musiman.

Praktek mengeruk laut secara massal menggunakan kompresor selam ini tidak hanya melanggar klausul UU Mineral dan Batu Bara (Minerba), tetapi juga mengeksekusi mati ruang tangkap nelayan tradisional Keranggan. Terumbu karang hancur, biota laut punah, dan dasar laut berubah menjadi lubang-lubang maut.

Siapa di Balik ‘RESTOE’?

Tinggi dan stabilnya perolehan ponton “RESTOE” mengundang spekulasi tajam:

Bagaimana ponton ini bisa leluasa menguasai titik selaman paling produktif tanpa tersentuh gesekan internal antarpenambang?

Siapa aktor pembeli (collector) yang menampung belasan kampel timah bernilai ratusan juta rupiah per minggu tersebut?

Bola panas kini berada di tangan Polres Bangka Barat dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Publik memegang hak untuk menagih ketegasan dan pembuktian di lapangan: apakah hukum benar-benar tegak di Laut Keranggan, ataukah hukum telah mati terendam bersama lumpur sisa isapan ponton “RESTOE”?

Investigasi ini belum berakhir. Konfirmasi resmi dari Kapolres Bangka Barat, Syahbandar, serta Dinas Kelautan dan Perikanan terus diupayakan untuk membongkar siapa pemilik sebenarnya di balik ponton yang bernafas serakah di Laut Keranggan ini****Tim investigasi Macanputih/TimRajekuwek/TimRajebelis/TimRajemawang/TimBeliskeliet/IMCGroup