,

Hampir Sebulan Ponton Menganggur, Warga Teluk Rubiah Kecewa pada PT Timah

oleh -44 Dilihat

Mentok, Bangka Barat, Hukumtembak.com — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna menyikapi pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah Kampung Tanjung, Perairan Limbung, Kecamatan Mentok. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bangka Barat dan berlangsung di Operational Room I Sekretariat Daerah, Jumat (30/1/2026).

Rapat ini dihadiri unsur Forkopimda, manajemen PT Timah Tbk, aparat penegak hukum, serta jajaran pemerintah daerah hingga pemerintah kelurahan setempat. Pertemuan digelar sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat pesisir terhadap aktivitas tambang laut yang dinilai berdampak pada keselamatan pelayaran, lingkungan, serta ruang hidup warga.

Sejumlah Kesepakatan Ditetapkan
Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati sejumlah poin penting sebagai pedoman penataan aktivitas pertambangan di perairan Mentok, antara lain:

Aktivitas penambangan dilarang beroperasi di area pinggir talud.

Penambangan tidak boleh mengganggu aktivitas keluar-masuk kapal nelayan maupun kapal lainnya.

Lokasi penambangan tidak boleh terlalu dekat dengan kawasan wihara.

Penambang rajuk manual yang berada di dalam wilayah IUP dirangkul melalui pembinaan dan evaluasi oleh pemerintah daerah.

Ponton tower yang masuk dalam regulasi PT Timah dan bekerja di dalam IUP PT Timah dinyatakan sah beroperasi, dengan catatan mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK).

Kesepakatan ini diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik sosial serta menjaga keselamatan dan ketertiban di perairan.

Meski demikian, hasil rapat tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan warga Kampung Teluk Rubiah. Sejumlah warga menilai PT Timah justru terkesan mempersulit masyarakat untuk beraktivitas di wilayah kerja IUP Petak 15 dan Teluk Rubiah, yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi warga pesisir.

“Di situ ada harapan hidup kami, untuk makan dan menghidupi keluarga. Tapi kenapa kesannya justru dipersulit dengan aturan yang berbelit-belit,” ungkap salah seorang warga.

Warga mengaku telah sepakat dan kompak di tingkat kampung untuk mengikuti mekanisme penambangan sesuai aturan. Namun, kebijakan yang diterapkan dinilai belum konsisten dan memunculkan kesan tebang pilih.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ponton tower rajuk tampak terparkir di perairan Petak 15. Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambangan belum berjalan.

“Kami sudah sepakat, sudah kompak. Tapi PT Timah sendiri seperti bertele-tele. Dak tau apa maunya,” ujar warga lainnya dengan nada kebingungan.

Bandingkan dengan Lokasi Lain
Warga juga membandingkan kondisi tersebut dengan wilayah lain, seperti Tanjung Sawah, di mana aktivitas rajuk manual sebelumnya berlangsung cukup lama, bahkan mendekati pelabuhan nelayan dan memakan bibir pantai.

“Waktu itu sangat dekat dengan pelabuhan, kapal nelayan sampai susah keluar masuk. Tapi seolah dibiarkan. Baru berhenti setelah ramai diberitakan,” kata warga.

Perbandingan ini memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat Kampung yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung.

Warga berharap PT Timah, khususnya manajemen wilayah Mentok, dapat lebih adil dan transparan dalam mengambil kebijakan. Mereka menegaskan, jika aktivitas penambangan laut memang akan dibatasi atau dihentikan, maka kebijakan tersebut harus berlaku menyeluruh.

“Kalau mau ditutup, tutup semua. Dari Terabik, Belo, Pait, Sungai Baru, Limbung, sampai Tanjung Sawah. Jangan kampung kami saja,” tegas warga Teluk Rubiah.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas penambangan di kawasan tersebut melibatkan mitra PT Timah, yakni CV Rumpun Pratama (RP). Manajemen CV RP menyatakan hingga saat ini aktivitas belum berjalan karena masih menunggu kejelasan teknis.

“Ya pak, kami juga sudah berusaha untuk bekerja di lokasi tersebut. Namun kami masih bingung dengan aturan yang ada. Untuk kategori PIP sendiri sudah sesuai, bahkan sudah hampir satu bulan lima ponton terparkir di laut Petak 15. Kami berharap penambang dan warga dapat bersabar menunggu,” ujar Erwin.

Sementara itu, Danu selaku Wastam saat dikonfirmasi awak media terkait keresahan warga serta minimnya penjelasan secara terbuka dan rinci, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.