PANGKALPINANG – Dinding tembok setebal berapa pun tak lagi mampu menjadi benteng pemisah antara dunia bebas dan dunia hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Narkoba Pangkalpinang.
Di dalam Blok Diponegoro, tahanan atau narapidana bernama Raspan Hasbi bukan sekadar menjalani masa hukuman ia menguasai akses ke luar tembok, memegang telepon seluler, bahkan terlibat dalam peredaran dan pengendalian barang terlarang narkoba dari balik jeruji besi.
“Kami memperoleh informasi yang sah dan dapat dipercaya bahwa Raspan Hasbi secara aktif mengatur jalur narkoba sekaligus menggunakan telepon seluler secara bebas di dalam Blok Diponegoro. ,” ujar salah seorang Sumber saat menyampaikan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait.
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa perbuatan Raspan Hasbi telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, tanpa ada tindakan pengawasan maupun penindakan yang tegas dari petugas yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Perbuatan yang dilakukan oleh Raspan Hasbi tidak sekadar melanggar aturan tata tertib di dalam lapas, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana yang diancam dengan sanksi berat menurut hukum positif Indonesia:
1. Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar jika perbuatan itu dilakukan oleh narapidana atau tahanan, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
2. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak, Kewajiban, dan Perlakuan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan: Setiap warga binaan dilarang membawa, memiliki, atau menggunakan alat komunikasi elektronik apa pun di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 212 ayat (1) KUHP tentang perbuatan melawan hukum yang mengganggu ketertiban umum, serta dapat dikenakan sanksi tambahan berupa perpanjangan masa hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Raspan Hasbi seharusnya menyadari bahwa ia sedang berada di tempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan untuk melanjutkan kejahatan. Jika terbukti benar ia melakukan hal tersebut, maka ia tidak hanya akan menanggung sanksi tambahan atas perbuatan barunya, melainkan juga akan menghadapi proses hukum yang lebih berat dan masa hukuman yang jauh lebih panjang,” ungkap pengamat hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.
Sampai saat ini, permintaan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Pangkalpinang belum mendapatkan tanggapan resmi. Jika tidak ada penjelasan yang jelas serta langkah penindakan yang nyata, maka hal ini membuktikan bahwa ada kelalaian yang sangat besar, atau bahkan ada pihak yang sengaja membuka jalan bagi terjadinya pelanggaran hukum di tempat yang seharusnya menjadi penegak aturan itu sendiri.
Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga ke akar masalahnya***Tim/Red












