Ketika Zona Nelayan Diserbu Ponton di Kranggan, Tembelok, dan Teluk Inggris

oleh -105 Dilihat

 

 

Laporan investigatif: Reza, S.H dan Belva Al Akhab, S.T, Kareka Yudi SB

Mentok, Bangka Barat — Minggu (12/10/2025), Laut yang dulu tenang kini bergetar setiap malam. Di bawah cahaya bulan yang memantul di gelombang Teluk Inggris, suara mesin ponton terdengar lirih seperti doa yang salah arah. Suara itu menembus hening kampung nelayan di pesisir Kranggan, Tembelok, dan Teluk Inggris tiga nama yang kini berarti luka bagi laut, nelayan, dan harapan tentang “zona tangkapan” yang dijanjikan pemerintah.

Di atas kertas, wilayah ini seharusnya aman. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) menetapkan area pesisir Mentok sebagai Kawasan Pemanfaatan Umum untuk perikanan tangkap, alur pelayaran, dan konservasi terbatas. Dalam pasal-pasalnya yang tegas namun sering tak digubris, disebutkan:

“Zona perikanan tangkap diperuntukkan bagi nelayan tradisional dan dilarang dialihfungsikan untuk kegiatan pertambangan mineral.”
Namun di lapangan, alur laut itu kini dihuni oleh ponton isap produksi (PIP), mesin-mesin besi yang menyedot dasar laut seperti makhluk lapar yang tak mengenal kenyang, Minggu (12/10/2025)

Dari pantai Keranggan, masyarakat menyaksikan ponton muncul kembali seperti hantu dari masa lalu.
Laporan Wartapublik.com (8 Oktober 2025) mencatat, “Tambang Ilegal di Laut Keranggan Kembali Beroperasi, Diduga Ada Oknum Bermain.”
Sebuah kalimat pendek, tapi mengandung ironi dalam-dalam. “Oknum” kata yang entah merujuk pada siapa, namun selalu hadir setiap kali hukum kehilangan taringnya.

Sebelumnya, Indomerdeka.id menulis tentang insiden di Tanjung Ular tak jauh dari lokasi tambang Keranggan saat warga yang menolak tambang dibakar secara sosial oleh isu dan intimidasi. Dalam artikel “Pasca Pembukaan Tambang Keranggan Spit, Warga Dibakar di Tanjung Ular”, disebut bahwa sebagian masyarakat mulai menyerah pada tekanan “Laut bukan lagi rumah kami, tapi halaman orang lain yang berpagar izin.”

Keranggan adalah bagian dari zona tangkapan nelayan tradisional dan juga masuk jalur alur pelayaran lokal Mentok–Tembelok. Dalam RZWP3K, wilayah ini semestinya steril dari pertambangan. Tapi hari-hari ini, garis batas antara “zona tangkap” dan “zona tambang” telah terhapus oleh suara mesin dan kilauan pasir hitam yang dijual ke daratan.

Di Tembelok, tragedi ini tak lagi rahasia. Sore hingga malam, ponton-ponton terapung seperti rumah gelap di tengah laut. SorotanBangka.com (16 September 2025) melaporkan:

“Selain Tembelok, aktivitas tambang timah di Teluk Inggris juga masih berlangsung. Sejumlah ponton terlihat beroperasi hingga larut malam tanpa pengawasan aparat.”

Seorang nelayan tua bernama M. Hadi, dikutip dari lapangan, berkata dengan nada getir:

“Kalau jaring kami sobek, kami perbaiki. Tapi kalau laut kami rusak, siapa yang bisa menjahitnya kembali?”

Perda RZWP3K menyebut jelas bahwa zona Tembelok termasuk wilayah pemanfaatan perikanan tangkap dan sebagian kawasan konservasi penyangga pelabuhan. Artinya, setiap aktivitas eksploitasi mineral seharusnya memerlukan izin lingkungan, kajian dampak (UKL-UPL), dan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Babel. Tapi dalam kenyataan, tambang laut berjalan seperti arus yang tak mengenal hulu.

Di Teluk Inggris, aktivitas tambang laut tak lagi sembunyi-sembunyi. BabelNewsUpdate.com (16 September 2025) menulis tegas:

“Sampai hari ini aktivitas tambang timah laut Teluk Inggris, Muntok, masih bebas beroperasi di malam hari.”

Laporan itu menggambarkan suasana ganjil di satu sisi, kapal nelayan berusaha menepi lebih jauh agar tak tersangkut selang-selang ponton, di sisi lain, lampu-lampu tambang berkilau seperti bintang buatan di tengah gelap.

Sementara PenaBabel.com dalam artikel “Satu Hamparan dan Satu Zona: Keranggan Beraktivitas Jadi Sorotan, Sedangkan Teluk Inggris Melanjutkan Perjuangan Menambang Tanpa Henti”, menegaskan bahwa ketiga wilayah pesisir ini berada dalam satu hamparan laut yang sama satu zona perairan yang seharusnya menjadi ruang hidup nelayan.

Ironinya, Teluk Inggris juga termasuk dalam jalur alur pelayaran menuju Pelabuhan Mentok. Secara hukum laut, aktivitas pertambangan di zona pelayaran bertentangan dengan pasal 35 RZWP3K tentang keamanan transportasi laut. Namun di lapangan, kapal nelayan dan ponton berbagi ruang tanpa garis pembatas, tanpa kepastian, dan tanpa pengawasan yang nyata.

Dari Komitmen “Zero Tambang” ke Laut yang Dikhianati
Setahun sebelumnya, Mongabay Indonesia (12 Maret 2023) menulis artikel reflektif berjudul “Diuji Komitmen Zero Tambang di Bangka Belitung.”
Artikel itu mempertanyakan: apakah janji “zero mining” hanya jargon di atas spanduk, atau betul-betul menjadi arah kebijakan pembangunan hijau Babel?

Hari ini, dua tahun setelah janji itu, jawabannya tampak di permukaan laut yaitu keruh, berdebu, dan berisik oleh mesin.

RZWP3K, sebagai sumber hukum tertinggi untuk tata ruang laut, mengatur zonasi hingga ke koordinat. Tapi dokumen hukum yang tebal itu seolah kehilangan daya di hadapan sepotong izin informal atau sekadar pembiaran. Padahal dalam lampiran peta RZWP3K Prov. Kep. Bangka Belitung (Perda No.3/2020, PPID Provinsi Babel), perairan Mentok–Keranggan–Tembelok–Teluk Inggris jelas diklasifikasikan sebagai:

Zona Perikanan Tangkap Tradisional

Zona Alur Pelayaran dan Pelabuhan Mentok

Zona Konservasi Penyangga Mangrove dan Padang Lamun

Tidak ada satu pun lembar peta yang menyebut “zona pertambangan timah” di lokasi tersebut.

Namun tambang tetap hadir. Ia menembus peta, menginjak hukum, dan menenggelamkan nurani.

Malam-malam di Mentok kini menjadi metafora bagi kebijakan yang gagal tidur dengan tenang.
Nelayan pergi ke laut dengan perasaan waswas. Ikan makin sedikit, air makin keruh, dan garis pantai makin tergerus oleh penambangan. Sementara di daratan, laporan resmi bergulir dari satu meja ke meja lain tanpa hasil yang nyata di lapangan.

Seorang warga Keranggan berkata dalam wawancara dengan Penababel.com:

“Kami bukan menolak pembangunan. Kami hanya ingin laut ini tetap bisa memberi makan anak kami.” ungkap seorang ibu dengan wajah lirih kesedihan tertampak di lokasi penambangan.

Laut Kranggan, Tembelok, dan Teluk Inggris bukan sekadar titik koordinat di peta RZWP3K. Ia adalah tubuh hidup dari masyarakat pesisir yang setiap hari menggantungkan hidupnya dari jaring, bukan dari pasir timah.

Ketika Perda berkata “Zona Tangkap”, tetapi kenyataan berubah menjadi “Zona Tambang”, maka yang rusak bukan hanya ekosistem laut, melainkan kepercayaan publik pada makna kata “aturan”.

Di Babel, laut bukan lagi biru ia berwarna abu-abu sebab campuran antara lumpur, timah, dan janji yang tak ditepati.

Literatur Akses Terbuka
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) – sumber primer (dapat diakses di: https://jdih.babelprov.go.id atau https://ppid.babelprov.go.id)

Mongabay Indonesia, “Diuji Komitmen Zero Tambang di Bangka Belitung”, 12 Maret 2023 — https://mongabay.co.id/2023/03/12/diuji-komitmen-zero-tambang-di-bangka-belitung

PenaBabel.com, “Satu Hamparan dan Satu Zona: Keranggan Beraktivitas Jadi Sorotan, Sedangkan Teluk Inggris Melanjutkan Perjuangan Menambang Tanpa Henti” — http://penababel.com/satu-hamparan-dan-satu-zona-keranggan-beraktifitas-jadi-sorotan-sedangkan-teluk-inggris-melanjutkan-perjuangan-menambang-tanpa-henti

BabelNewsUpdate.com, “Sampai Hari Ini Aktivitas Tambang Timah Laut Teluk Inggris Muntok Masih Bebas Beraktivitas di Malam Hari”, 16 September 2025 — https://babelnewsupdate.com/2025/09/16/sampai-hari-ini-aktivitas-tambang-timah-laut-teluk-inggris-muntok-masih-bebas-beraktivitas-di-malam-hari

SorotanBangka.com, “Selain Tembelok, Aktivitas Tambang Timah di Teluk Inggris Juga Masih Berlangsung”, 16 September 2025 — https://sorotanbangka.com/2025/09/16/selain-tembelok-aktivitas-tambang-timah-di-teluk-inggris-juga-masih-berlangsung

JejakKasus.info, “Aktivitas Tambang Timah di Perairan Teluk Inggris Tidak Ada Lagi yang Bekerja, Udah Bersih?” — https://jejakkasus.info/aktivitas-tambang-timah-di-perairan-teluk-inggris-tidak-ada-lagi-yang-bekerja-udah-bersih

Wartapublik.com, “Tambang Ilegal di Laut Keranggan Kembali Beroperasi, Diduga Ada Oknum Bermain”, 8 Oktober 2025 — https://wartapublik.com/2025/10/08/tambang-ilegal-di-laut-keranggan-kembali-beroperasi-diduga-ada-oknum-bermain

IndoMerdeka.id, “Pasca Pembukaan Tambang Keranggan Spit, Warga Dibakar di Tanjung Ular” — https://indomerdeka.id/pasca-pembukaan-tambang-keranggan-spit-warga-dibakar-di-tanjung-ular

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.