PANGKALPINANG — Dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran konten yang dianggap merendahkan martabat seseorang di media sosial kembali berujung ke ranah hukum. Seorang wartawati, Yeni Nyimas, resmi melaporkan akun Facebook bernama Fitri Eliana ke Polda Kepulauan Bangka Belitung setelah merasa nama baiknya sebagai seorang ibu, istri, dan jurnalis telah diserang melalui unggahan di media sosial.
Laporan tersebut disampaikan bersama suaminya, Yoga. Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel sebelum diarahkan untuk berkoordinasi dengan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus guna menyampaikan laporan dan barang bukti yang dimiliki.
“Kami berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa bebas menghina, mencemarkan nama baik, ataupun menyebarkan konten yang merendahkan martabat orang lain melalui media sosial,” ujar Yoga.
Menurut Yoga, unggahan yang dipersoalkan menampilkan foto profil istrinya yang sedang memegang telepon genggam dengan mengenakan pakaian bernuansa Islami. Dalam unggahan tersebut, kata dia, disertakan rangkaian kalimat yang dinilai mengandung penghinaan, ejekan, serta membuka persoalan pribadi yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baik korban.
Ia menilai isi unggahan tersebut bukan sekadar kritik ataupun perbedaan pendapat, melainkan telah mengarah pada dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran informasi yang menurut pelapor menyerang kehormatan pribadi di ruang publik.
Yoga mengatakan persoalan ini sengaja dibawa ke jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Media sosial bukan ruang bebas untuk menghujat, memfitnah, atau mempermalukan orang lain. Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat kepastian hukum,” katanya.
Secara hukum, laporan tersebut disebut mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya ketentuan mengenai ujaran kebencian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 242 dan Pasal 243 yang mengatur perbuatan penyebaran pernyataan yang mengandung permusuhan atau kebencian dalam kondisi tertentu, serta ketentuan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, yang mengatur dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun penetapan status hukum pihak yang dilaporkan. Demikian pula, pihak yang menggunakan akun Facebook bernama Fitri Eliana belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan pelapor.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan ini masih memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan nantinya diputuskan melalui mekanisme hukum yang berlaku***Tim/Red











