Hukumtembak |Bangka Tengah — Sorotan terhadap dugaan pabrik minuman keras tradisional jenis arak berskala besar di Desa Kayu Besi, Kabupaten Bangka Tengah, semakin tajam. Meski telah menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media,aktivitas yang diduga sebagai pusat produksi arak itu disebut-sebut masih berjalan seperti biasa tanpa terlihat adanya penghentian kegiatan maupun tindakan penegakan hukum di lapangan.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa aktivitas yang diduga berlangsung dalam skala besar itu masih tetap beroperasi? Apakah seluruh perizinan telah dikantongi, atau justru ada pihak-pihak berkepentingan yang selama ini memberikan ruang sehingga usaha tersebut terus melenggang?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, lokasi yang dikaitkan dengan nama Abot, Atiam, dan Hendi itu bukan lagi dipersepsikan sebagai produksi rumahan biasa.
Keberadaan puluhan hingga ratusan drum, tungku penyulingan, wadah penampungan, serta aktivitas produksi yang diduga berlangsung secara terus-menerus mengindikasikan adanya kegiatan dengan kapasitas yang jauh lebih besar.
“Kalau memang semua legal, kenapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pertanyaan itu kini menjadi bola panas yang terus bergulir. Sebab hingga berita lanjutan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah publik.
Yang menjadi perhatian bukan hanya persoalan produksi arak semata. Publik mulai menyoroti siapa pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut. Sebab, dalam pandangan masyarakat, keberlangsungan sebuah usaha yang diduga berskala besar biasanya tidak terlepas dari dukungan modal, jaringan distribusi, maupun relasi bisnis yang kuat.
Di sinilah muncul spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan apakah terdapat figur-figur berpengaruh yang selama ini memberikan perlindungan atau dukungan sehingga aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti resmi maupun pernyataan dari aparat penegak hukum yang membenarkan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang dimaksud.
Meski demikian, persepsi publik terus berkembang. Terlebih setelah upaya konfirmasi kepada pihak yang namanya disebut dalam informasi lapangan tidak menghasilkan klarifikasi substantif. Sikap bungkam tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan yang semakin sulit dibendung.
Dalam praktik jurnalistik, hak jawab merupakan instrumen penting untuk menjelaskan, membantah, maupun meluruskan informasi yang dianggap tidak benar karena itu, publik menunggu adanya penjelasan langsung dari pihak-pihak yang disebut agar tidak terjadi penghakiman sepihak.
Apabila aktivitas produksi minuman beralkohol tersebut memang berjalan secara sah dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan, maka penjelasan kepada masyarakat menjadi langkah yang penting untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan industri, standar kesehatan, distribusi, maupun kewajiban cukai, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur bahwa minuman mengandung etil alkohol merupakan barang kena cukai yang wajib memenuhi ketentuan administrasi dan pengawasan negara. Sementara aspek keamanan pangan dan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada deretan drum dan tungku penyulingan yang terlihat di lokasi. Sorotan mulai mengarah kepada keberanian negara dalam memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum.
Masyarakat menunggu langkah konkret dari instansi terkait, mulai dari aparat penegak hukum, Bea Cukai, pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga otoritas kesehatan untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas yang menjadi perhatian publik tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Abot, Atiam, dan Hendi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers***Tim Investigasi MACAN PUTIH







