HukumTembak |BANGKA TENGAH – Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras tradisional jenis arak di Desa Kayu Besi, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan puluhan hingga ratusan drum, tungku pemasakan, serta wadah penyimpanan dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk aktivitas produksi arak.
Dalam penelusuran lapangan, lokasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan tiga nama yang dikenal warga setempat, yakni Abot, Atiam, dan Hendi aktivitas yang diduga berlangsung dalam skala besar itu memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas usaha, izin produksi, izin edar, hingga potensi pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan dan perpajakan.
Yang menarik, ketika upaya konfirmasi dilakukan kepada Abot melalui nomor, +62 813-6843-9131,respons yang muncul bukanlah penjelasan ataupun bantahan.
Nomor wartawan justru diblokir setelah pertanyaan terkait dugaan pabrik arak tersebut disampaikan.
“Tidak ada jawaban substansi terkait dugaan aktivitas pabrik arak itu.Setelah dikonfirmasi, nomor saya malah diblokir,” ujar wartawan yang nomor telepon nya di blokir.
Sikap memilih bungkam dan memblokir nomor wartawan tentu bukan pelanggaran hukum. Namun dalam praktik jurnalistik, tindakan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik yang sedang menunggu klarifikasi atas dugaan aktivitas usaha yang menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan investigasi awak media di lokasi, terlihat puluhan drum plastik dan drum besi tersusun dalam jumlah besar. Beberapa wadah ditutupi karung dan kain penutup. Pada bagian lain terlihat tungku pembakaran dan peralatan yang menyerupai fasilitas pengolahan atau penyulingan.
Temuan dilapangan adanya aktivitas produksi minuman beralkohol yang dilakukan secara berkelanjutan dan bukan sekadar produksi rumahan dalam skala kecil muncul pertanyaan lanjutan apakah Legalitas usaha produksi minuman beralkohol tersebut ada,Izin industri dan izin operasional apakah ada,Standar kesehatan dan keamanan produk apakah memadai dan sudah di investigasi oleh dinas terkait khusus nya wilayah Bangka Tengah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut.
Apabila terbukti memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin yang sah, pelaku dapat berhadapan dengan sejumlah ketentuan hukum nasional.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Setiap orang dilarang memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Pangan.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Produk konsumsi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan berpotensi membahayakan masyarakat dapat menjadi objek penindakan oleh aparat dan otoritas kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Minuman mengandung etil alkohol merupakan barang kena cukai.
Produksi, penyimpanan, pengangkutan, maupun peredaran tanpa memenuhi ketentuan cukai dapat berujung pada sanksi pidana penjara serta denda administratif yang nilainya dapat berlipat dari kewajiban cukai yang seharusnya dibayarkan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila produk yang diedarkan menimbulkan korban kesehatan atau kerugian terhadap masyarakat, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal pidana lain sesuai akibat hukum yang ditimbulkan.
Besarnya jumlah drum dan fasilitas yang terlihat dalam dokumentasi memunculkan desakan agar instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Satpol PP, Bea Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta instansi kesehatan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi atau justru beroperasi di luar ketentuan hukum.
Jika seluruh perizinan lengkap dan usaha berjalan sesuai aturan, maka hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sampai berita ini diterbitkan, Abot, Atiam, dan Hendi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pabrik arak di Desa Kayu Besi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers***Tim investigasi Macan Putih













