BANGKA TENGAH — Papan resmi pemerintah berdiri tegak di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Di sana tercantum izin IUP LHK M Nomor SK.3645/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2018 dengan luas kawasan mencapai 128 hektare untuk Hutan Kemasyarakatan.
Namun di balik papan izin itu, kondisi lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
Kawasan yang semestinya menjadi ruang pemberdayaan masyarakat kini diduga berubah menjadi hamparan tanaman sawit.
Pantauan lapangan dan keterangan sejumlah warga mengindikasikan telah terjadi perubahan tutupan lahan dalam kawasan tersebut.
Vegetasi yang sebelumnya menjadi bagian dari kawasan hutan disebut telah berkurang dan digantikan tanaman sawit.
warga mempertanyakan siapa sebenarnya yang menguasai dan menikmati hasil pengelolaan lahan seluas 128 hektare tersebut.
Nama seorang berinisial “BR”, yang disebut warga dikenal dengan sebutan “Bos Beni Roti”, muncul dalam informasi mengenai dugaan penguasaan kawasan.
Benarkah 128 hektare yang secara administratif diperuntukkan bagi skema Hutan Kemasyarakatan justru berada dalam kendali satu pihak?
Seorang warga Desa Belilik mengatakan masyarakat hanya bisa melihat kawasan tersebut dari luar.
“Di SK tertulis untuk kelompok tani hutan. Tapi kenyataannya yang kelola dan nikmati hasilnya satu orang. Kami warga hanya lihat dari pagar,” ujar warga tersebut.
Pernyataan itu masih dalam proses verifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.
Namun keberadaan portal di akses masuk kawasan semakin menambah pertanyaan publik jika kawasan tersebut memang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat melalui skema Hutan Kemasyarakatan, mengapa akses masyarakat disebut-sebut justru terbatas?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar dari sekadar soal tanaman sawit.
Siapa pemegang hak pengelolaan?
Siapa anggota kelompok tani hutannya?
Siapa yang menikmati hasil kawasan?
Apakah seluruh aktivitas di dalam 128 hektare tersebut sesuai dengan dokumen izin?
Apakah pemerintah mengetahui perubahan kondisi kawasan tersebut?
KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Pemkab Bangka Tengah, Kecamatan Namang dan Pemerintah Desa Belilik memiliki alasan kuat untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Bukan karena media hendak menghakimi tetapi karena 128 hektare bukan angka kecil.
Apalagi jika kawasan tersebut memang berada dalam skema pengelolaan berbasis masyarakat.
Jika hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai izin, maka persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, jika seluruh pengelolaan ternyata sah dan sesuai dokumen, pemerintah juga wajib menjelaskannya secara terbuka agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Media ini tidak sedang menjatuhkan vonis media ini sedang mengajukan pertanyaan yang belum terjawab.
Sebab ketika izin diterbitkan atas nama kepentingan masyarakat, publik berhak mengetahui siapa yang mengelola, bagaimana dikelola, dan siapa yang menikmati manfaatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut warga dengan inisial BR atau “Bos Beni Roti” belum memberikan klarifikasi.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait di Kecamatan Namang dan instansi lainnya masih dilakukan.
Jika semua sesuai aturan, buka datanya. Jika ada pelanggaran, tindak.
Karena negara memberikan izin untuk kepentingan rakyat.
Jangan sampai Hutan Kemasyarakatan berubah menjadi “Hutan Milik Perorangan” — jika benar demikian, siapa yang membiarkannya***Tim/Red











