Hukumtembak|Bangka Selatan ~~ Praktik kotor pengolahan dan peleburan timah ilegal berkedok home industry di Bangka Selatan akhirnya tamat.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan secara tegas menyapu bersih aktivitas haram tersebut di sebuah pondok kebun tersembunyi di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, pada Rabu (06/05/2026) dini hari.
Empat pelaku ditangkap basah sedang memproduksi balok timah tanpa mengantongi secarik pun izin resmi dari negara.
Hukum dipastikan tidak akan memberi ampun bagi para perusak lingkungan dan pencuri kekayaan alam ini. Keempat tersangka dipastikan bakal menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Mereka langsung dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Pasal sapu jagat ini secara keras mengancam pidana siapa saja yang berani menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral tanpa dokumen izin resmi (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB).
Terkait keberhasilan operasi pembongkaran bisnis gelap yang merugikan negara ini, kepolisian melontarkan peringatan keras kepada seluruh oknum yang masih berani bermain-main dengan hukum.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aktivitas pertambangan maupun pengolahan timah ilegal di wilayah ini setiap tindakan yang merugikan negara dan melanggar hukum pasti akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu!” tegas Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH, M.Si..
Sementara itu, PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH, menjelaskan bahwa operasi senyap kepolisian ini dipicu oleh laporan dari masyarakat yang sudah muak melihat adanya pergerakan dan aktivitas mencurigakan di wilayah desa mereka.
Berbekal informasi tersebut, Unit II Tipidsus di bawah komando langsung Kasat Reskrim bergerak sigap pada pukul 01.00 WIB dan berhasil menggerebek “pabrik” gelap tersebut tepat pada pukul 02.00 WIB.
Para pelaku yang kini telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Polres Bangka Selatan adalah warga lokal yang mencari keuntungan secara culas.
Mereka terdiri dari:
RZ (45) Buruh Harian Lepas
IS (50) Petani/Pekebun
RSD (47)Petani/Pekebun
PND (34) Wiraswasta
Dari tangan para tersangka, aparat menyita gunungan barang bukti yang menjadi saksi bisu betapa masifnya operasi ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
13 Balok Timah dengan total berat fantastis mencapai 147,5 Kg.
34 Karung berisi timah gros.
31 Karung berisi timah slak/slek (bahan baku peleburan).
71 Karung arang.
Peralatan “tempur” peleburan lengkap, mulai dari tungku (kowi), blower, trafo las, timbangan, gerinda, cetakan balok, hingga alat pendukung lainnya.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memotong rantai pasok timah ilegal ini hingga ke akar-akarnya***Teammacanputih











