> PANGKALPINANG.Hukumtembak.com. Satu unit sepeda motor Honda Vario terbakar hebat di area SPBU Selindung, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/8/2026). Insiden yang viral di TikTok dan WhatsApp itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia, yakni seorang pengawas SPBU. Hingga kini, penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang.
Dari informasi yang dihimpun, kobaran api muncul beberapa saat setelah motor selesai mengisi BBM jenis Pertalite. Sejumlah saksi menyebut kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah lebih besar.
> “Motor Vario terbakar, diduga karena ngerit pakai tangki modif. Pas dihidupkan langsung keluar kobaran api,” ujar seorang saksi mata.
Foto di lokasi memperlihatkan motor hangus hingga rangka, sementara bagian depan sebuah mobil di dekat lokasi juga tampak mengalami kerusakan akibat paparan panas.
### Dugaan pelanggaran SOP jadi sorotan
Praktik penggunaan tangki modifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi bukan persoalan baru. Modifikasi sistem bahan bakar dan kelistrikan yang tidak sesuai standar dikenal memiliki risiko tinggi memicu percikan api, terutama di area SPBU yang dipenuhi uap bahan bakar.
Namun, penting ditegaskan bahwa dugaan penggunaan tangki modifikasi maupun dugaan pelanggaran SOP masih dalam proses verifikasi. Belum ada pernyataan resmi yang menyimpulkan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen SPBU Selindung, Pertamina, dan kepolisian mengenai kronologi lengkap, penerapan prosedur operasional, serta hasil olah tempat kejadian perkara.
### Menunggu hasil penyelidikan resmi
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di SPBU merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat fakta hukum yang berkekuatan.










