BENDERA ROBEK-KUSAM DI HUT RI KE-81: KANTOR DESA PASIR GARAM DIDUGA MENODAI KEHORMATAN BANGSA, KEPALA DESA HILANG TANPA JEJAK

oleh

 

 

BANGKA TENGAH.Hukumtembak.com.Di hari paling sakral bagi bangsa ini, saat seluruh penjuru nusantara mengibarkan Sang Merah Putih dengan gagah untuk memperingati 81 tahun kemerdekaan, Kantor Desa Pasir Garam, Kabupaten Bangka Tengah, justru menampilkan pemandangan yang memuakkan: bendera merah putih yang robek, kusam, dan kumuh berkibar di tiang kantor desa, seolah meremehkan tetesan darah dan air mata para pahlawan yang merebut kemerdekaan ini. Perbuatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan terindikasi sebagai bentuk penodaan terhadap simbol kedaulatan Republik Indonesia.

 

Kejadian memalukan ini terungkap pada Selasa (18/8/2026), saat Tim Investigasi yang melintas di depan kantor desa menyadari kondisi bendera yang memprihatinkan itu. Bukan hanya robek di beberapa bagian, warna merah yang seharusnya membara telah pudar kusam, sedangkan putih yang melambangkan kesucian justru tampak kumuh dan kotor—seperti kain lap yang tak terurus. Ironisnya, di hari yang seharusnya menjadi momen penghormatan tertinggi bagi jasa pahlawan, bendera itu justru dipertontonkan dalam kondisi yang menghina.

 

Yang lebih mencurigakan, Kepala Desa Pasir Garam tidak terlihat batang hidungnya di lokasi. Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang staf kantor desa hanya memberikan jawaban yang mengambang tanpa kepastian.

 

“Pak Kades sedang berada di kampus,” ujar staf tersebut singkat, tanpa mau merinci kampus apa yang dimaksud, di mana lokasinya, atau urusan apa yang membuat kepala desa harus meninggalkan tugasnya di hari kemerdekaan. Jawaban ini justru memunculkan tanda tanya besar: apakah ketidakhadiran kades sengaja dilakukan untuk menghindar dari tanggung jawab, atau memang ada alasan lain yang belum bisa dijelaskan? Hal ini masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.

 

M Kurnia, Wakil Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung, dengan tegas mengecam perbuatan yang dinilainya telah mencoreng muka bangsa ini. “Ini sudah menodai kehormatan Bangsa dan Negara ini,” tegasnya. Menurut Kurnia, pengibaran bendera dalam kondisi rusak dan kumuh di hari kemerdekaan bukan sekadar kelalaian administratif belaka, melainkan penghinaan terhadap seluruh komponen bangsa yang telah berjuang mempertahankan kedaulatan Indonesia.

 

“Bayangkan, para pahlawan kita rela mengorbankan nyawa, darah, bahkan harta benda demi sehelai kain merah putih ini. Tapi di sini, di hari ulang tahun kemerdekaan kita yang ke-81, bendera itu justru diperlakukan seperti sampah. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tambahnya dengan nada emosi.

Jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perbuatan pengibaran bendera dalam kondisi rusak, robek, dan kusam bukanlah perkara sepele. Negara telah mengatur dengan tegas melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

 

Pasal 24 huruf c UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang dilarang:

 

“mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”

 

Larangan ini bukan tanpa alasan. Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan negara yang diperoleh melalui perjuangan panjang dan pengorbanan yang tak terhitung jumlahnya. Oleh karena itu, negara memberikan sanksi yang berat bagi siapa pun yang berani meremehkannya.

 

Berdasarkan Pasal 67 UU No 24 Tahun 2009, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 huruf c—termasuk mengibarkan bendera yang rusak, robek, atau kusam—dapat dijerat dengan:

 

Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

 

Namun, jika dalam penyelidikan nanti terbukti bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud secara sengaja untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, maka ancaman hukumannya jauh lebih berat.

Pasal 66 UU yang sama mengatur:

 

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

 

Selain UU No 24 Tahun 2009, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP baru yang berlaku saat ini, Pasal 235 mengatur:

 

“Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

 

Sedangkan dalam KUHP lama, Pasal 154a juga menyatakan bahwa barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Artinya, aparat penegak hukum memiliki beberapa pasal berlapis yang bisa digunakan untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab atas kejadian memalukan di Desa Pasir Garam ini. Mulai dari pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun, plus denda yang mencapai ratusan juta rupiah.

Perlu diingat, Bendera Merah Putih bukan sekadar selembar kain yang dijahit dari benang merah dan putih. Ia adalah saksi bisu perjuangan ratusan ribu bahkan jutaan putra-putri terbaik bangsa yang rela gugur di medan tempur demi kemerdekaan Indonesia. Dari Bung Tomo yang membakar semangat arek-arek Suroboyo, hingga para pejuang di pelosok nusantara yang tak dikenal namanya semua berjuang demi kehormatan bendera ini.

 

Oleh karena itu, ketika di hari kemerdekaan ke-81 ini ada pihak yang dengan sengaja atau lalai mengibarkan bendera dalam kondisi robek dan kumuh, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu adalah tamparan keras bagi wajah bangsa ini. Itu adalah penghinaan terhadap darah yang tumpah, air mata yang mengalir, dan nyawa yang melayang demi kemerdekaan yang kita nikmati hari ini.

 

Saat ini, kejadian di Kantor Desa Pasir Garam masih dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh berbagai pihak. Aparat kepolisian diduga akan segera memeriksa saksi-saksi dan memanggil pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai keterangan. Sementara itu, masyarakat luas menunggu dengan sabar namun tegas apakah keadilan akan ditegakkan, atau sekali lagi simbol kehormatan bangsa ini hanya akan dianggap remeh oleh mereka yang seharusnya menjadi teladan.

 

Yang jelas, satu hal sudah terbukti: pengibaran bendera robek-kusam di hari kemerdekaan ini telah melukai hati nurani bangsa. Dan pertanyaan besar yang masih menggantung: di mana sebenarnya Kepala Desa Pasir Garam saat kehormatan bangsanya diinjak-injak di halaman kantornya sendiri? Jawabannya masih dalam proses verifikasi. Namun kebenaran pasti akan terungkap. Sebab, keadilan bagi para pahlawan tidak boleh ditawar-tawar***Tim Investigasi Macanputih/Tim Rajekuwek/TimRajebelis/Tim Rajemawang/Tim IMC

 

Naskah berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik investigatif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penggunaan kata “diduga”, “terindikasi”, dan “masih dalam proses verifikasi” menunjukkan bahwa fakta-fakta yang diungkap masih memerlukan pembuktian lebih lanjut di hadapan hukum. Setiap pihak yang namanya disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi atau pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.