TOBOALI, BANGKA SELATAN.HUKUM TEMBAK.COM Aktivitas tambang timah diduga ilegal di kawasan Hutan Produksi Dusun Kubu, Desa Keposang, Kecamatan Toboali kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebut nama Mono, kolektor timah asal Dusun Puput, Desa Gadung, diduga berperan mengondisikan sekaligus menampung hasil tambang dari kawasan hutan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tuduhan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pihak yang disebut belum memberikan klarifikasi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, hasil tambang dari kawasan Hutan Produksi Dusun Kubu diduga dikumpulkan dan diambil oleh Mono.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai rantai distribusi timah dari kawasan yang secara hukum memiliki perlindungan pemanfaatan.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi Bangka Selatan dan menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan terlarang berdasarkan pengecekan koordinat.
Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan hutan produksi.
Namun secara jurnalistik, tudingan bahwa aparat “buta dan tuli” tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Yang dapat dipastikan, publik berhak meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan terhadap dugaan tersebut.
Apabila penyidikan membuktikan adanya pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi, pelaku dapat dijerat antara lain dengan
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan secara melawan hukum.
Sanksinya dapat berupa pidana penjara, denda miliaran rupiah, penyitaan alat, serta perampasan hasil tambang sesuai ketentuan yang diputuskan pengadilan.
Berita ini disusun dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebut, termasuk Mono maupun aparat terkait, memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab. Dugaan yang dimuat belum merupakan putusan hukum dan tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah.










