TANJUNG PENDAM Hukum Tembak.com.Dugaan praktik penyelundupan dan pengangkutan bijih timah tanpa kejelasan legalitas kembali menampar wajah penegakan hukum di Kepulauan Bangka Belitung. Pada Kamis (10/09/2026) dini hari, sebuah operasi pengiriman pasir timah yang terorganisir rapi kembali terdeteksi di Pelabuhan Tanjung Pendam, Belitung. Sebanyak lima unit truk bermuatan pasir timah dipersiapkan secara senyap untuk menyeberang menuju Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang.
Praktik kucing-kucingan ini disinyalir sebagai bentuk pembangkangan hukum yang dilakukan secara terbuka. Berdasarkan informasi yang dihimpun jejaring media, skenario pengiriman ini telah disiapkan matang sejak sehari sebelumnya.
Dua dari lima truk telah menyusup dan terparkir di kawasan dermaga Tanjung Pendam sejak Rabu malam. Guna mengelabui pengawasan, seluruh bagian bak belakang truk dibungkus rapat dengan lembaran terpal biru tebal. Tiga unit truk sisanya menyusul secara bertahap. Tepat pukul 13.00 WIB, kelima armada siluman tersebut resmi berlayar meninggalkan Belitung dan diperkirakan berlabuh di Pangkal Balam pada Kamis malam.
“Rabu malam dua mobil telah parkir di Tanjung Pendam, seluruh bagian bak belakang truk tersebut dibungkus rapat mengelilingi muatannya menggunakan lembaran terpal biru berukuran tebal,” beber seorang sumber internal yang mengetahui pergerakan tersebut.
Sumber itu menyebutkan bahwa modus operasi sengaja dilakukan bertahap untuk memecah perhatian. “Tiga truck lagi menyusul setelah dua truck sampai ke Pelabuhan Pangkal Balam,” jelasnya.
Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan aktor intelektual berinisial B—seorang pemain lama yang dikenal kebal hukum di wilayah Bangka Belitung. Manuver nekat ini berlangsung hanya berselang beberapa hari setelah publik dihebohkan oleh penangkapan tujuh truk pasir timah asal Belitung pada awal September. Bukannya surut, jaringan pengangkut timah diduga ilegal ini justru makin agresif menantang otoritas negara.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada satupun dokumen resmi dari Dinas ESDM maupun izin pengangkutan antar-pulau yang ditunjukkan. Pihak pelabuhan dan aparat penegak hukum (APH) masih bungkam, membiarkan muatan bernilai miliaran rupiah tersebut melenggang bebas di perairan Bangka Belitung tanpa kejelasan status hukum.
Secara regulasi, pengangkutan pasir timah tanpa Dokumen Pengangkutan dan Penjualan (DPP) yang sah merupakan kejahatan pidana berat. Tindakan ini secara eksplisit melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam pasal tersebut ditegaskan:
> “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
>
Selain ancaman kurungan dan denda fantastis, seluruh armada truk beserta muatan bijih timah di dalamnya terancam disita oleh negara sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kini, bola panas berada di tangan APH di Pelabuhan Pangkal Balam. Publik menuntut tindakan tegas dan penangkapan langsung di pelabuhan tujuan, bukan sekadar imbauan atau formalitas pemeriksaan. Jika kelima truk bermuatan pasir timah milik cukong berinisial B ini kembali lolos tanpa penindakan hukum yang konkret, maka institusi penegak hukum di Bangka Belitung resmi melambaikan bendera putih di hadapan mafia tambang.


