PANGKALPINANG, INVESTIGASI . Hukum tembak.com.Skenario penguapan aset negara senilai ratusan miliar rupiah ini tidak dirancang oleh amatir. Ini adalah kejahatan terorganisir yang rapi, sistematis, dan terang-terangan menantang hukum. Hampir genap satu tahun berlalu, misteri raibnya 300 ton balok timah sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kawasan industri Jalan Raya TPI Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, masih gelap gulita. Penyidikan yang stagnan menyisakan bau busuk konspirasi tingkat tinggi di Bangka Belitung.
Lokasi penjarahan tersebut tercatat atas nama CV Sunderland, sebuah entitas usaha yang terafiliasi dengan Safitri—istri siri dari Hendri Lie, terpidana 14 tahun penjara dalam megaskandal korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun. Kejahatan ini kian benderang setelah Antik Simalungun, tokoh lokal, menegaskan bahwa penjarahan barang bukti berharga fantastis ini sama sekali bukan insiden kebetulan.
“Ini sudah terencana dan tersusun rapi,” tegas Antik Simalungun kepada awak media. Ia membongkar fakta memilukan dari lapangan: kesaksian para pekerja mengonfirmasi bahwa isi gudang penyimpanan aset negara tersebut sebenarnya sudah dikuras habis tanpa sisa.
Piramida Keterlibatan: Dari Pengusaha Ekspedisi, Cukong Meja Goyang, Hingga “Oknum Wartawan”
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, benang merah aliran barang dan uang haram ini mengarah pada jaringan aktor independen dan oknum yang bermain di balik layar:
Ahab (Pemilik Ekspedisi BJE): Diduga bertindak sebagai penyokong dana (funder) utama yang menggelontorkan dana segar sebesar Rp1,7 miliar untuk mengeksekusi aksi pembetotan timah sitaan ini.
Jopeng: Warga Pasir Putih yang sehari-hari memiliki warung kopi di TPI, ditunjuk sebagai komando operasional sekaligus pelaksana lapangan yang menggerakkan armada penjarahan.
Sumin (Pemilik Meja Goyang Selindung): Menjadi salah satu penampung utama balok timah sitaan tersebut.
Oknum Berinisial ‘A’: Sumin disinyalir membeli balok timah curian tersebut melalui perantara seorang pria berinisial A, yang secara terang-terangan mengaku sebagai oknum wartawan.
Canggihnya aksi penjarahan ini membuat publik melongo. Bagaimana mungkin 300 ton balok timah yang berada dalam status penyegelan resmi aparat penegak hukum bisa diangkut keluar secara terbuka menggunakan alat berat siang dan malam tanpa terendus? Kejahatan ini tidak bergerak di bawah tanah, melainkan seolah menumpang “legitimasi kekuasaan”.
Drama Satgas di Malam Minggu dan Penggarongan Massal Smelter
Kegagalan penegak hukum membongkar kasus 300 ton timah sitaan ini memicu efek domino yang kian liar. Penggarongan terhadap smelter-smelter terlarang yang masuk dalam daftar aset sitaan Kejagung kini kian masif dan terstruktur.
Puncaknya terjadi pada Minggu (23/08/2026) malam. Upaya penjarahan susulan di area smelter berhasil dipergoki oleh tim keamanan. Suasana sempat memanas hingga terjadi bentrok fisik dan cekcok mulut yang diduga melibatkan sesama kelompok Satuan Tugas (Satgas). Dalam insiden penuh intrik tersebut, empat dari belasan terduga pencuri sempat diamankan dan digelandang ke dalam mobil satgas, namun kejelasan proses hukumnya lagi-lagi menyisakan tanda tanya besar.
Ujian Ujung Tongkat Komando Kombes Pol Adam Erwindi
Kini, bola panas beracun itu berada di tangan Kombes Pol Adam Erwindi, pejabat baru yang resmi memegang tongkat komando Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung. Di awal kepemimpinannya, Adam disambut “PR Raksasa” dan ujian integritas yang akan menentukan reputasinya.
Laporan resmi dari Sobirin alias Birin telah mengendap di kepolisian sejak 22 Desember 2025 dengan nomor laporan LP/B/195/XII/2025/SPKT/Polda Babel. Sederet saksi kunci—mulai dari penjaga keamanan lapangan, figur pengusaha papan atas, hingga deretan petinggi PT Timah Tbk—sudah bergantian bolak-balik melintasi ruang penyidikan. Namun tragis, hingga berganti tahun, tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Penyidikan terkesan ngetandap, mengambang, dan dibiarkan jalan di tempat. Publik Bangka Belitung kini menyuarakan desakan keras: Apakah Polda Babel di bawah kepemimpinan baru memiliki taring untuk menyeret para mastermind dan aktor intelektual di balik penjarahan barang bukti triliunan rupiah ini ke balik jeruji besi, ataukah hukum akan kembali takluk dan membiarkan kasus ini menguap bersama debu Ketapang?