BANGKA SELATAN Hukum Tembak.com.Menanggapi maraknya unggahan di media sosial, termasuk yang dibagikan oleh akun TikTok Cerita_Babel.id, terkait dugaan 1.500 ton timah balok PT Synergy Maju Bersama (SMB) berasal dari luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), sejumlah pihak dan pengamat menilai isu tersebut merupakan pemberitaan berulang yang terus-menerus dihembuskan tanpa dasar pembuktian yang jelas.
Dalam unggahan yang mengutip pemberitaan media online tersebut, tuduhan mengenai asal-usul timah dari luar IUP PT SMB diakui masih sebatas spekulasi yang belum terverifikasi. Teks pemberitaan itu sendiri secara lugas menyatakan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian, klarifikasi resmi, serta penelusuran dokumen legalitas yang sah.
Sorotan tajam justru datang dari pengamat lokal yang mempertanyakan motif di balik masifnya penyebaran ulang isu ini di media sosial.
“Ini berita berulang-ulang dan terus-menerus ‘digoreng’ di publik. Ada apa sebenarnya? Narasi yang dibangun terkesan menggiring opini publik seolah-olah dugaan tersebut sudah menjadi fakta hukum, padahal narasi resminya sendiri mengakui bahwa hal itu belum dapat dipastikan dan belum ada pembuktian,” ujar seorang pengamat pertambangan daerah setempat.
Pihak-pihak terkait menegaskan bahwa setiap operasional pertambangan dan penerimaan rantai pasok material timah di PT SMB mengacu pada mekanisme pertambangan yang berlaku, dilindungi verifikasi dokumen resmi, serta pengawasan dari instansi berwenang.
Masyarakat dan pegiat media sosial diimbau untuk lebih bijak, teliti, dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan berita atau konten daur ulang yang belum teruji kebenarannya berdasarkan data dan dokumen resmi dari pihak berwenang.


