Tiga Tahun Mengoyak Perlang: Operasi ‘Siluman’ Mesin Tower Haji Sam dan Aparat yang Tutup Mata

0
IMG-20261021-WA0079

PANGKALPINANG |hukum tembak.com ~~~ Hukum tampaknya hanya menjadi macan ompong di kawasan Dusun Nadi, Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah.

Selama nyaris tiga tahun, sebuah operasi tambang timah ilegal berskala menengah dengan leluasa mengoyak kawasan ekosistem hutan tanpa sekalipun tersentuh oleh tangan aparat penegak hukum (APH).

Nama Haji Sam,disebut sebagai aktor utama di balik layar,kini berada di pusaran skandal kejahatan lingkungan yang diduga telah mengeruk kekayaan negara hingga miliaran rupiah.

Penelusuran Hukum Tembak.com pada Selasa (21/10/2026) mengungkap fakta mencengangkan.

Operasi yang berjalan di Dusun Nadi ini bukanlah tambang rakyat kelas teri.

Sumber terpercaya yang identitasnya dilindungi redaksi membongkar bahwa aktivitas tersebut digerakkan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) jenis Tower.

“Sudah hampir tiga tahun tambang milik Haji Sam berjalan sekarang lokasinya sudah bergeser ke area belakang (pedalaman hutan-Red) kalau tambangnya jenis tower,H.Sam itu bukan pemain ecek-ecek,” ungkap sumber tersebut.

Penggunaan mesin PIP Tower ini adalah sinyal bahaya instrumen ini merupakan ‘monster mekanik’ yang rakus, dirancang untuk mengeruk tanah secara masif dan mampu memusnahkan vegetasi kawasan hutan dalam tempo singkat.

Pertanyaan investigatif yang paling mendasar kini menggantung Ke mana pasir timah ilegal dari hutan Perlang ini dijual Dan ke kantong siapa saja aliran dana miliaran rupiah ini bermuara.

Mengeksploitasi kawasan hutan tanpa izin demi mineral adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap ekosistem negara.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas ini diancam dengan pasal berlapis.

Secara hukum, oknum pelaku utama maupun penyokong dana dapat dijerat pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Konsekuensi hukum ini tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga menyasar bentuk usahanya.

Secara korporasi, aset yang dihasilkan dari kejahatan ini wajib disita oleh negara,serta pelaku diwajibkan menanggung seluruh biaya pemulihan ekologis atas kawasan hutan yang telah dihancurkan.

Memenuhi amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik khususnya prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan verifikasi independen Hukum Tembak.com telah melakukan upaya konfirmasi resmi.

Namun, saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp pada Selasa (21/10/2026),Haji Sam memilih bungkam seribu bahasa.

Sikap resisten ini justru semakin menebalkan kabut kecurigaan publik terhadap legalitas operasinya.

Di sisi lain, kelancaran operasi tambang alat berat di dalam kawasan hutan selama tiga tahun berturut-turut menjadi tamparan keras bagi integritas pengawasan di Bangka Belitung.

Mustahil mesin sebesar PIP Tower beroperasi di Dusun Nadi tanpa menimbulkan suara dan jejak kerusakan yang mencolok.

Hal ini memunculkan kecurigaan publik Apakah instansi terkait sedang terserang ‘katarak massal’? Di mana keberadaan Kapolres Bangka Tengah dan Kasat Reskrim? Mengapa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bubus, Gakkum KLHK, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung seolah lumpuh?

Kasus ini adalah batu uji bagi supremasi hukum di Bangka Belitung.

Aparat ditantang untuk segera turun ke Dusun Nadi, Desa Perlang; menyita unit PIP Tower milik Haji Sam; dan mengusut tuntas kerusakan kawasan hutan tersebut.

Jangan biarkan Perlang menjadi monumen bukti bahwa mafia tambang ilegal bisa kebal hukum di tanah Bangka(Matheas)

Catatan Redaksi “Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan upaya redaksi meminta klarifikasi dari Kapolres Bangka Tengah dan jajaran KLHK terkait pembiaran aktivitas ilegal di kawasan hutan”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *