“Siapa di balik kekuatan Akbar dan tokek Jaringan Timah Ilegal Babel Menggurita, APH Kembali Dipertanyakan”

oleh
oleh

Hukumtembak |Bangka Belitung — Dugaan praktik pengumpulan dan distribusi pasir timah yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal kembali mencuat di Bangka Belitung.

Nama Akbar di Sungailiat dan Tokek di Koba menjadi sorotan setelah sejumlah sumber di lapangan menyebut adanya rantai pasok pasir timah yang diduga berasal dari tambang ilegal dan berujung ke jaringan pengepul besar di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun tim investigasi  menyebutkan Tokek diduga berperan sebagai pengumpul pasir timah di wilayah Koba,Kabupaten Bangka Tengah.

Material yang dikumpulkan disebut-sebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Nadi dan sekitarnya,sebelum dikirim secara berkala ke jaringan yang dikaitkan dengan Akbar di Sungailiat.

“Rombongan kami hampir setiap hari menjual hasil tambang di sini harganya tergantung kualitas cucian,” ujar seorang penjual pasir timah dilokasi rumah tokek.

Keterangan serupa juga disampaikan penambang lainnya mereka mengaku rutin menjual hasil tambang ke gudang yang disebut milik jaringan Tokek karena harga pembelian dinilai lebih tinggi dibandingkan tempat lain.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya mata rantai distribusi yang terorganisasi jika informasi itu benar, maka aktivitas tersebut tidak hanya menyangkut persoalan penambangan ilegal,tetapi juga dugaan jaringan pengumpulan dan perdagangan hasil tambang tanpa izin yang melibatkan banyak pihak.

Dalam penelusuran lebih lanjut, nama Akbar disebut bukan sosok baru dalam bisnis pertimahan Bangka Belitung Sejumlah sumber menyebut ia memiliki jaringan luas yang bekerja melalui sejumlah koordinator lapangan.

Salah satu nama yang berulang kali muncul adalah Batak, yang disebut mengatur operasional di lapangan serta berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu ketika aktivitas jaringan tersebut menjadi sorotan.

Di kawasan daerah aliran sungai (DAS) belakang Rusunawa Nelayan Sungailiat, tim investigasi menemukan aktivitas tambang inkonvensional jenis rajuk apung yang masih beroperasi.

Seorang pengurus lapangan di lokasi mengaku seluruh urusan terkait aktivitas tambang tersebut telah dikoordinasikan oleh sosok yang mereka kenal sebagai Batak.

“Kami di sini sudah diurus oleh Batak. Kalau dari media, silakan hubungi dia,” ujar pengurus tambang kepada wartawan.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai sejauh mana jaringan pengendalian tambang tersebut bekerja dan siapa pihak yang sebenarnya memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu.

Sorotan juga datang dari kalangan aktivis Bangka Belitung mereka mempertanyakan minimnya tindakan hukum terhadap nama-nama yang berulang kali muncul dalam berbagai laporan maupun pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang dan perdagangan pasir timah ilegal.

“Siapa sebenarnya Akbar ini? Mengapa namanya terus muncul tetapi tidak pernah tersentuh proses hukum yang jelas? Kami melihat ada ketimpangan dalam penegakan hukum yang harus dijawab secara terbuka,” kata seorang aktivis kepada media ini.

Aktivis tersebut bahkan menyatakan akan membawa laporan resmi ke tingkat pusat, termasuk ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, agar dugaan jaringan perdagangan timah ilegal tersebut dapat diusut secara menyeluruh.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pemain besar. Jika ada dugaan pelanggaran, harus dibuka seterang-terangnya kepada publik,” tegasnya.

Di tengah derasnya informasi yang berkembang, publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Pasalnya, berbagai dugaan mengenai jaringan pengumpulan pasir timah ilegal, aliran distribusi, hingga kemungkinan keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu terus menjadi perbincangan di lapangan.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Akbar, Tokek, pihak terkait lainnya, serta instansi berwenang untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi atas seluruh informasi yang beredar.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik***Timmacanputih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.