Pernyataan Sikap HAMI Bersatu Bangka Belitung.Hukum Tembak.com.
“Transparansi, Kesetaraan dan Akuntabilitas Harus Menjadi Prinsip dalam Pemasyarakatan”
PANGKALPINANG — Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bangka Belitung menyampaikan perhatian serius terhadap polemik temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi dan kulkas. Ombudsman kemudian menyatakan akan melakukan investigasi untuk mendalami antara lain siapa yang menempati fasilitas tersebut dan apakah terdapat dugaan maladministrasi. �
Antara News +1
Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyampaikan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), dan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan penggunaannya sesuai peruntukan. �
Antara News
Atas perbedaan informasi tersebut, HAMI Bersatu Bangka Belitung memandang penting adanya pemeriksaan yang objektif, transparan dan berbasis bukti, sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai status bangunan, peruntukan, penghuni, sumber pembiayaan, serta mekanisme penggunaannya.
HAMI BERSATU BABEL MENYAMPAIKAN 5 HAL
1. Mendukung fungsi pengawasan Ombudsman RI.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
2. Meminta seluruh fakta diperiksa secara terbuka.
Termasuk status hukum bangunan, dasar penggunaannya, siapa yang berhak menempati, serta apakah fasilitas tersebut benar-benar merupakan rumah dinas atau memiliki fungsi lain.
3. Prinsip kesetaraan dalam pemasyarakatan harus dijaga.
Apabila suatu fasilitas ternyata digunakan oleh warga binaan, perlu dipastikan dasar hukum dan prosedur penempatannya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa yang tidak memiliki dasar yang sah.
4. Jangan mengambil kesimpulan sebelum investigasi selesai.
HAMI Bersatu Bangka Belitung menilai seluruh pihak harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan fakta dan dokumen yang ada. Temuan awal Ombudsman maupun penjelasan Ditjenpas perlu diuji melalui pemeriksaan yang transparan.
5. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila fasilitas tersebut terbukti merupakan rumah dinas dan penggunaannya sesuai ketentuan, hal tersebut juga perlu dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
“JANGAN ADA DUA STANDAR DALAM PEMASYARAKATAN”
FERIYAWANSYAH, SH., MH., CPCLE
Ketua DPW HAMI Bersatu Bangka Belitung
“HAMI Bersatu Bangka Belitung berpandangan bahwa lembaga pemasyarakatan harus dikelola berdasarkan hukum, transparansi, akuntabilitas dan prinsip kesetaraan. Kalau memang terdapat pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan. Tetapi apabila fasilitas tersebut merupakan rumah dinas, pemerintah juga harus memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta. Jangan sampai polemik berkembang hanya berdasarkan asumsi.”
“Yang paling penting adalah memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap warga binaan tanpa dasar hukum. Pemasyarakatan bukan hanya persoalan menjalankan pidana, tetapi juga menyangkut pelayanan publik dan penghormatan terhadap prinsip equality before the law.”
Pernyataan ini juga relevan dengan perkembangan pada 25 September 2026, ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto turun langsung mengecek Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman tersebut. �
ANTARA News Kalimantan Timur
HAMI Bersatu Bangka Belitung menegaskan:
“KAWAL PEMASYARAKATAN YANG TRANSPARAN, BERKEADILAN DAN BEBAS DARI DISKRIMINASI.”
HAMI BERSATU BANGKA BELITUNG
FERIYAWANSYAH, SH., MH., CPCLE
Ketua DPW HAMI Bersatu Bangka Belitung