PANGKALPINANG Hukum Tembak.com.— Tabir simpang siur isu terpecah hebat di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Pangkalpinang akhirnya dibongkar. Linda, istri dari Suwarto alias Ato, tahanan yang menjadi korban kejadian pertikaian menyampaikan klarifikasi resmi untuk menepis tuduhan bahwa pihak keluarga telah membocorkan kejadian tersebut ke media massa.

Di hadapan awak media pada Rabu (23/9/2026 mengenai kondisi suami memang tidak benar dan cenderung berlebihan.

“Saya mengklarifikasi terkait pemberitaan media yang menyatakan bahwa saya dan keluarga melaporkan kejadian pertikaian ini ke media. Padahal sebenarnya tidak ada sama sekali.

Suami saya tidak pernah memberitahukan ke saya dan keluarga,” tegas Linda saat menyampaikan pernyataan resminya di kantor Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Dalam keterangan pers yang didampingi langsung oleh suaminya, Suwarto (yang berdiri bertahan di sisi kirinya), serta pelaku tiba-tiba bertengkar, Hendra (pria berbaju biru dongker yang berdiri di sebelah kanan), Linda membantah keras kabar yang menyebut suaminya menderita maut atau luka parah.

“Dalam pemberitaan itu dinyatakan bahwa suami saya luka parah, tapi sebenarnya tidak benar sama sekali dan alhamdulillah suami saya dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Linda menegaskan kondisi fisik Suwarto yang tampak stabil.

Menurutnya, pertengkaran yang melibatkan suami dengan Hendra murni dipicu oleh kesalahpahaman atau miskomunikasi antar sesama penghuni rumah.

Ia juga menambahkan bahwa penanganan oleh petugas lapas berlangsung cepat pasca-insiden.

“Pihak lapas langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan saudara Hendra sebagai pelaku, diperiksa, dan dimasukkan ke dalam sel klarifikasi penahanan ini saya sampaikan tanpa paksaan dari pihak mana pun,” tambahnya.

Langkah klarifikasi ini menjadi krusial mengingat setiap bentuk kekerasan fisik di dalam lembaga masyarakat tetap memicu konsekuensi hukum yang tidak main-main.

Berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, aksi pencurian atau kekerasan fisik antartahanan dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis:

*Pasal 351 KUHP (Penganiayaan):

* Apabila terbukti terjadi gangguan biasa, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman membengkak hingga 5 tahun penjara.

* Pasal 170 KUHP (Kekerasan Bersama terhadap Orang/Barang):

* Jika kejadian melibatkan lebih dari satu orang atau dilakukan secara bersama-sama di muka umum/ruang tahanan publik, ancaman pidana mencapai 5 tahun 6 bulan hingga 9 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat.

Sanksi Administratif & Disiplin Lapas (UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan):

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar dan melakukan tindakan kekerasan dapat dikenakan sanksi disiplin tingkat berat, mulai dari isolasi di sel pencahayaan (cell block straff), pencabutan hak remisi, hingga tertundanya hak Pembebasan Bersyarat (PB).

Pernyataan bantahan dan klarifikasi resmi dari pihak keluarga korban ini memegang peranan penting dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya:

Pasal 1 KEJ: “Wartawan Indonesia menyatakan kemerdekaan,menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Pasal 3 KEJ: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Upaya mengonfirmasi dan menayangkan klarifikasi langsung dari keluarga korban serta otoritas Lapas Kelas IIA Pangkalpinang merupakan wujud nyata penerapan prinsip yang mencakup kedua belah pihak (keberimbangan berita).

Langkah ini wajib dilakukan pers untuk mencegah munculnya peradilan oleh pers(trial by the press) serta menyebarkan disinformasi yang berpotensi merugikan nama baik para pihak maupun lembaga penegak hukum***TimRajemawang/Rajabelis/Rajekuwek/Bliskeliet/teamalamghaib