PANGKALPINANG, Hukum Tembak.com.Janji manis pemenuhan gizi anak bangsa kembali dibayar tunai dengan kepanikan dan selang oksigen.
Enam siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Arifin, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, terpaksa dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Puskesmas Girimaya, Kota Pangkalpinang, Jumat (18/9/2026).
Mereka tumbang usai menyantap paket Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan di sekolah mereka.
Laporan ini menelusuri rentetan kelalaian sistemis, lambannya respon otoritas terkait, serta ancaman pidana yang membayangi para pengelola program di balik dugaan keracunan massal tersebut.
Garis Depan Penanganan Medis: Mual, Muntah, Hingga Tabung Oksigen
Suasana Puskesmas Girimaya mendadak tegang pada Jumat siang.
Petugas medis bergerak cepat menangani enam bocah berseragam hijau yang datang dengan wajah pucat.
Gejala klinik yang ditunjukkan seragam mual hebat, pusing, sakit perut melilit, hingga muntah berulang.
Bahkan, satu dari enam siswa dilaporkan mengalami sesak napas akut hingga harus dipasangi alat bantu pernapasan (oksigen).
Hingga pukul 12.30 WIB, tiga murid masih terbaring lemas di atas kasur perawatan dengan infus terpasang, sementara tiga lainnya telah diizinkan pulang usai menjalani penanganan darurat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, hidangan MBG yang dikonsumsi para siswa hari itu terdiri dari
Nasi putih
Susu kemasan
Nugget goreng
Roti selada
Potongan buah semangka
Tak lama setelah serangkaian menu tersebut berpindah ke perut anak-anak,reaksi berantai rasa sakit langsung menyerang.
Sorotan pada SPPG Tanda Tanya Besar Lambannya Respon Lintas Wilayah
Di balik kepanikan orang tua dan kesibukan tenaga medis, terkuak celah krusial dalam sistem tanggap darurat penyelenggara program.
Pihak Puskesmas Girimaya mengonfirmasi telah menghubungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bangka Tengah Pangkalanbaru sejak pukul 10.30 WIB untuk melaporkan adanya dugaan kejadian luar biasa (KLB) ini.
Namun, hingga jurnalis berada di lokasi pada pukul 12.30 WIB dua jam setelah pemberitahuan awal tidak ada satu pun perwakilan SPPG yang menginjakan kaki di Puskesmas untuk mengevaluasi atau mendampingi korban.
Sikap apatis dan ketidakhadiran fisik penyelenggara ini memicu kritik tajam.
Program nasional bernilai triliunan rupiah yang menyasar kelompok rentan (anak usia sekolah) seharusnya tidak hanya mengandalkan distribusi makanan,melainkan wajib menjamin keamanan pangan (food safety)dan SOP penanganan krisis cepat.
Guna menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan Pasal 3 mengenai keberimbangan berita serta ketelitian pengujian informasi, konfirmasi langsung dimintai kepada pihak otoritas kesehatan wilayah tempat korban dirawat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Dr. Hisar Manalu, membenarkan adanya kedatangan enam pasien anak di Puskesmas Girimaya dengan indikasi gangguan pencernaan berat yang diduga kuat dipicu oleh makanan/minuman dari sekolah.
”Puskesmas Girimaya sudah menangani seluruh murid SD yang menunjukkan gejala gangguan pencernaan seperti mual, muntah, sakit perut, dan pusing perlu kami tegaskan bahwa anak-anak yang mengalami gejala tersebut berasal dari sekolah yang berada di luar wilayah administrasi Kota Pangkalpinang (Bangka Tengah). SPPG yang diduga menjadi asal penyedia makanan tersebut juga bukan berada di bawah naungan atau wilayah kerja Pemkot Pangkalpinang,” tegas Dr. Hisar Manalu.
Meski indikasi mengarah pada hidangan MBG, penegakan hukum dan investigasi medis menegaskan bahwa penetapan penyebab pasti (definitive cause) masih menunggu hasil uji laboratorium toksikologi sampel makanan (nugget, susu, roti, semangka) oleh BPOM dan dinas terkait, serta penelusuran kronologi rantai pasok (supply chain tracking).
Jika hasil pengujian laboratorium dan investigasi terbukti menunjukkan adanya kontaminasi akibat kebiasaan buruk, bahan kedaluwarsa, atau pengolahan yang menyalahi standar higienis, pengelola SPPG serta vendor penyedia makanan terancam sanksi pidana berlapis:
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 135: “Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau pengedaran Pangan yang tidak memenuhi Standar Keamanan Pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Pasal 140: Mengatur pidana bagi pelaku usaha yang memproduksi/mengedarkan pangan berbahaya yang menyebabkan gangguan kesehatan manusia.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 ayat (1): Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 359 / Pasal 360 KUHP: Mengenai kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain luka berat atau jatuh sakit sehingga menimbulkan bahaya bagi nyawa, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kasus di MI Al Arifin Pangkalanbaru ini menjadi alarm keras bagi pengawas program MBG secara nasional.
Pengolahan makanan massal tanpa sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan (HSP) dan ketatnya pengawasan suhu simpan (cold chain) rentan mengubah piring gizi menjadi racun mematikan.
Kini, bola panas berada di tangan dinas kesehatan daerah, BPOM, dan aparat penegak hukum.
Publik menanti transparansi hasil uji sampel bukan sekadar pembelaan diri atau lempar tanggung jawab antarwilayah.
Sebab ketika perut anak-anak sekolah disodori racun atas nama program negara, tidak boleh ada toleransi bagi kelalaian.


